DPR Diminta Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini. Hal ini menjadi perhatian publik lantaran pihak Arab Saudi justru menurunkan paket haji sebesar 30 persen dibanding tahun 2022 lalu.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, kenaikan biaya haki yang diusulkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qournas tidak terpengaruh oleh biaya haji di Arab Saudi. Kenaikan biaya haji tersebut dipengaruhi oleh biaya transportasi hingga akomodasi Jemaah haji.

Namun menurut praktisi hukum TM Luthfi Yazid, usulan kenaikan biaya haji menjadi suatu keanehan ditengah penurunan biaya haji oleh Arab Saudi.

“Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi 69 juta rupiah, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di Bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata Luthfi dalam pernyataan resmi, Rabu (25/1).

Luthfi menilai bahwa sudah dua tahun Indonesia tidak mengirimkan jamaah hajinya dengan berbagai alasan, padahal masa tunggu untuk berangkat diperkirakan ada yang sampai 30 sampai dengan 40 tahun. Sementara, beberapa negara, meskipun berada dalam situasi pandemi covid 19 tetap mengirimkan jamaahnya. Semestinya, dengan sudah selesainya covid 19 atau Corona ini biaya haji harusnya lebih murah oleh karena tidak ada lagi biaya swab, biaya quarantine, biaya antigen, atau biaya kesehatan lainnya.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Jika apa yang sudah diatur dalam undang – undang Haji dan Umrah yakni ketentuan dalam pasal 2 agar penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat transparan dan akuntabel itu benar-benar dilaksanakan sehingga apa yang ada didalam peraturan ( law in book) dan yang ada didalam pelaksanaannya (law in action) itu koheren atau sesuai.

Apabila pemerintah maupun legislatif tidak lagi menjadi tumpuan harapan atau tidak lagi dapat di percaya maka dikhawatirkan akan timbulnya public distrust. Ketidakpercayaan public kepada pemerintah akan sangat merugikan. Oleh sebab itu, diharapkan kepada DPR sebagai wakil rakyat untuk tidak menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia guna menaikan biaya atau ongkos haji.

“Saya mengusulkan agar biaya haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya yaitu sekitar Rp 35 juta atau Rp 37 juta,” tegasnya.

Sementara itu Rektor Universitas Islam Negeri Prof. KH Syaifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto Prof Mohammad Roqib menilai usulan biaya haji tahun 2023 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI tergolong wajar dan rasional.

Baca Juga :  Ketentuan Kerahasiaan Data Nasabah Bank dalam Kasus Akidi Tio

“Itu karena biaya tersebut sudah kalkulatif dan berbasis angka,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (25/1), dilansir Antara.

Bahkan, kata dia, Kemenag RI sudah melakukan hitungan dengan pertimbangan matang yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu dia meminta semua pihak untuk memakai kacamata dan frekuensi sama sebelum menyampaikan pendapatnya terkait dengan usulan biaya ibadah haji 2023 tersebut. Prof Roqib mengaku sangat menyayangkan komentar-komentar berbagai pihak yang justru lebih mengedepankan prasangka.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang atau lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang sebesar Rp39.886.009 per orang.

“Mestinya usulan biaya haji dikaji dengan rasional, bukan perasaan apalagi kacamata suudzon (buruk sangka, red.),” tegasnya.

Lebih lanjut, Rektor mengatakan berdasarkan fakta, sejumlah negara seperti Malaysia, Uzbekistan, dan Pakistan juga sudah melakukan penyesuaian atau menaikkan biaya ibadah haji karena dipengaruhi sejumlah faktor utama di antaranya masalah ekononi atau inflasi global, pajak, nilai tukar mata uang, biaya penerbangan, serta biaya akomodasi di Makkah maupun Madinah.Menurut dia, Kemenang RI sangat jelas jika sudah melakukan kajian secara menyeluruh ke segala aspek.

“Ini bicara jangka panjang dan strategis, tanpa adanya niat untuk membebani masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru