Covid-19 dan PKI Sama-sama Jadi Musuh Bersama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lantas Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR, Syaifullah Tamliha menegaskan, untuk menepis keresahan masyarakat maka konsideran RUU HIP perlu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI.

“Saya sebagai salah satu Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR menilai bahwa konsideran RUU HIN perlu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan pernyataan bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, serta larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme,” kata Syaifullah Tamliha, di Jakarta, Kamis, 28/5/20.

Baca Juga :  PKS: Tanpa Jaminan Kesejahteraan, Pemerataan Dokter Sulit Terpenuhi

Menurutnya, konsideran RUU HIP perlu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR. Jika tidak maka keresahan tersebut lambat laun bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Menurutnya, meskipun Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU, Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU. Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR.

Baca Juga :  PKS Minta Pelaksanaan dan Pengawasan Pemilu 2024 Lebih Baik

Dijelaskan Syaifullah, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya Presiden RI ke-2, Soeharto, hingga saat ini MPR tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut. Sehingga, siapa pun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI.

“Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar muruah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya,” katanya.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru