Covid-19 dan PKI Sama-sama Jadi Musuh Bersama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Lantas reaksi pun datang bersahut-sahutan. Pada Jumat, 15/5/20, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), misalnya, mengingatkan RUU HIP tak semestinya menanggalkan TAP MPRS tentang Larangan Komunisme. Ia menegaskan RUU itu bermasalah karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila.

Ketentuan hukum itu, seperti TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme. Sementara dalam Rancangan RUU HIP, lanjut dia, malah mencantumkan delapan TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan, padahal TAP-TAP tersebut tidak terkait langsung dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

“RUU HIP akan kehilangan ruhnya jika tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut sila ketuhanan, dan tidak satu pun yang menyebut sila atheisme apalagi komunisme sebagai dasar atau ideologi negara,” tandasnya.

Toh ada juga yang berbeda pandangan soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran RUU HIP. “TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Sabtu, 16/5/20.

Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali di masa kini. Dia juga meminta agar jangan ada lagi yang membesar-besarkan isu kebangkitan PKI dan mengaitkannya dengan RUU HIP.

Baca Juga :  MUI Minta Mayarakat Jaga Persatuan

Senada dengan Basarah, Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru