PIJAR | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan enam merek kopi kemasan yang memiliki kandungan bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil dan Paracetamol.
Temuan tersebut berdasarkan kegiatan investigasi, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor.
Bahan Sildenafil biasanya digunakan sebagai ‘obat kuat’ atau mengatasi disfungsi ereksi. Sedangkan Paracetamol dipakai untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebut deret enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” jelas Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Penny mengingatkan konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil sangat berbahaya. Penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.
Parasetamol dapat menimbulkan efek samping, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping dari ringan, mulai dari alergi pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti serangan jantung tidak teratur, pandangan kabur, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Menurut Penny, Sildenafil dan Paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.
“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan yang mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar setiap bulannya.