Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacapjari) di seluruh Indonesia.

Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).

Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.

Baca Juga :  Total Tersangka Kasus Polsek Ciracas Jadi 65 Orang

Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:

1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.

2. Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.

3. Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).

4. Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:

 Pra-Penuntutan
Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.

Baca Juga :  Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

 Tahap II (Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.

 Penuntutan
Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

 Eksekusi
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

Jampidum juga berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah
Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar
Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU
Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel
Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana
Hadirkan Ahok Sebagai Saksi, JPU Tegaskan Hobi Bermain Golf Jajaran Direksi Pertamina Dibiayai Pihak Swasta
MAKKI: Keputusan terkait Kuota Pupuk Dilaksanakan Secara Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:35 WIB

Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:10 WIB

Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Berita Terbaru