Batalkan Putusan Bebas PN Jakpus, MA Hukum Artis Lady Marsela 8 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Lady Marsela dijerat kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pengadaan proyek bansos di Pemprov DKI Jakarta pada saat pandemi Covid 19.:Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini. Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu. Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.

Pada Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang di Ketuai hakim Rios Harmanto dengan majelis hakim anggota Eryusman dan Sunoto, adapun Panitera Pengganti (PP) Hulman Panggabean, Lady divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pembagian Harta Warisan berdasarkan Hukum Adat, Perdata, dan Islam

JPU Hadi Pratama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui JPU Pengganti Tri Yanti Merlin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak terima atas putusan bebas terhadap Lady Marsela dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung pun bersambut. Permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kabulkan Kasasi JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip dari Laman Resmi website Mahkamah Agung, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Presiden Minta Jajaran Masifkan Diskusi tentang RKUHP

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan majelis anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun terhadap Lady Marsela, dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Lady dituntut jaksa Jadi Pratama dan Tri Yanti Merlin Pardede selama 11 tahun penjara. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru