Batalkan Putusan Bebas PN Jakpus, MA Hukum Artis Lady Marsela 8 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Lady Marsella yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Majelis kasasi mengubahnya menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Lady Marsela dijerat kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat pengadaan proyek bansos di Pemprov DKI Jakarta pada saat pandemi Covid 19.:Terjadi sejumlah patgulipat di sana-sini. Lady ikut dalam proyek pengadaan bansos itu. Akhirnya Lady diproses hingga pengadilan.

Pada Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang di Ketuai hakim Rios Harmanto dengan majelis hakim anggota Eryusman dan Sunoto, adapun Panitera Pengganti (PP) Hulman Panggabean, Lady divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pentingnya Inventaris Arsip WBK bagi Pengembangan Hukum Perwalian

JPU Hadi Pratama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui JPU Pengganti Tri Yanti Merlin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak terima atas putusan bebas terhadap Lady Marsela dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung pun bersambut. Permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kabulkan Kasasi JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti pasal 263 (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dikutip dari Laman Resmi website Mahkamah Agung, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan majelis anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Adapun panitera pengganti yaitu Yustiana.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 8 tahun terhadap Lady Marsela, dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan,” ujarnya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Lady dituntut jaksa Jadi Pratama dan Tri Yanti Merlin Pardede selama 11 tahun penjara. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru