Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan rangkaian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak November 2021. Saat ini, terdapat 11 peserta yang lulus pada tahap seleksi kualitas.

Urgensi hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan mengingat terdapat berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, setidaknya hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Tipikor.

Deputi Sekjen Transparancy International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, menyampaikan posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia menyampaikan masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan pengadilan.

“Hal ini menjadi catatan penting reformasi hukum termasuk pemberantasan korupsi. Sehingga, alih-alih berharap yudikatif harusnya jaga integritas dan anti-korupsi, justru dengan berbagai temuan menciderai kepercayaan publik pada lembaga keadilan,” jelas Wawan dalam Diskusi Publik “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas” pada Rabu (2/3). 

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, menyampaikan pihaknya menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc ini berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima 57 pendaftar, KY mengumumkan 46 orang tersebut lulus administrasi.

Kemudian, KY menyelenggarakan uji kelayakan pada calon hakim dengan menguji kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Pada tahap akhir, KY akan mengirimkan para peserta yang dinyatakan lulus ke DPR untuk disetujui.

“Proses ini seleksi ini sangat menentukan mendapatkan hakim ad hoc berintegritas bagaimana KY itu harus independen,” ungkap Siti.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menyampaikan tujuan awal pembentukan pengadilan tipikor untuk meningkatkan efesiensi, integritas dan kapabilitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Hakim ad hoc Tipikor berperan meningkatkan integritas dan kapabilitas penyelesaian perkara. Terbentuknya pengadilan Tipikor tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Namun, seiring perjalannya, terdapat berbagai persoalan kinerja pengadilan Tipikor seperti keterbatasan anggaran, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia, sehingga perkara korupsi yang melibatkan hakim tipikor terutama hakim ad hoc. “Beberapa aktivis dan peneliti lebih ekstrem meminta dibubarkan saja pengadilan Tipikor karena justru jadi tempat baru korupsi,” ungkap Choky.

Dia menyampaikan perlu kebijakan untuk membentuk pengadilan Tipikor yang ideal. Dia juga pentingnya pengembalian kerugian negara ditekankan pada perkara korupsi. Dia juga mengimbau agar seleksi tersebut menghasilkan hakim ad hoc yang mampu mengeluarkan putusan proposional dan memberi kepastian hukum.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru