Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan rangkaian seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak November 2021. Saat ini, terdapat 11 peserta yang lulus pada tahap seleksi kualitas.

Urgensi hakim di pengadilan Tipikor yang berintegritas mendesak dibutuhkan mengingat terdapat berbagai kasus korupsi yang melibatkan hakim. Berdasarkan data dari Koalisi Pemantau Peradilan, setidaknya hingga saat ini terdapat 27 Hakim dan Panitera yang tertangkap oleh KPK, termasuk hakim di pengadilan Tipikor.

Deputi Sekjen Transparancy International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, menyampaikan posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini menunjukan besarnya tantangan pemberantasan korupsi. Selain itu, dia menyampaikan masyarakat masih melakukan suap dari masyarakat saat berurusan dengan pengadilan.

“Hal ini menjadi catatan penting reformasi hukum termasuk pemberantasan korupsi. Sehingga, alih-alih berharap yudikatif harusnya jaga integritas dan anti-korupsi, justru dengan berbagai temuan menciderai kepercayaan publik pada lembaga keadilan,” jelas Wawan dalam Diskusi Publik “Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas” pada Rabu (2/3). 

Baca Juga :  Eks Dirut Trans Jakarta Jadi Tersangka KPK, Madsanih: Heru Budi Kurang Cermat

Anggota Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, menyampaikan pihaknya menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc ini berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima 57 pendaftar, KY mengumumkan 46 orang tersebut lulus administrasi.

Kemudian, KY menyelenggarakan uji kelayakan pada calon hakim dengan menguji kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Pada tahap akhir, KY akan mengirimkan para peserta yang dinyatakan lulus ke DPR untuk disetujui.

“Proses ini seleksi ini sangat menentukan mendapatkan hakim ad hoc berintegritas bagaimana KY itu harus independen,” ungkap Siti.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, menyampaikan tujuan awal pembentukan pengadilan tipikor untuk meningkatkan efesiensi, integritas dan kapabilitas dalam penyelesaian perkara korupsi. Hakim ad hoc Tipikor berperan meningkatkan integritas dan kapabilitas penyelesaian perkara. Terbentuknya pengadilan Tipikor tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara Senilai Rp 122 Miliar

Namun, seiring perjalannya, terdapat berbagai persoalan kinerja pengadilan Tipikor seperti keterbatasan anggaran, ketersediaan dan kemampuan sumber daya manusia, sehingga perkara korupsi yang melibatkan hakim tipikor terutama hakim ad hoc. “Beberapa aktivis dan peneliti lebih ekstrem meminta dibubarkan saja pengadilan Tipikor karena justru jadi tempat baru korupsi,” ungkap Choky.

Dia menyampaikan perlu kebijakan untuk membentuk pengadilan Tipikor yang ideal. Dia juga pentingnya pengembalian kerugian negara ditekankan pada perkara korupsi. Dia juga mengimbau agar seleksi tersebut menghasilkan hakim ad hoc yang mampu mengeluarkan putusan proposional dan memberi kepastian hukum.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru