PIJAR | JAKARTA – Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, melihat melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan dengan kasus robot trading Viral Blast.
Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diberikan dari pihak Platform Viral Blast.
“Ya benar-benar terkait dengan sponsorship,” kata Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Adapun jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh dalam besar Rp22,9 miliar.
Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.
“Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari penukar atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang tunai tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya,” tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.