Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, melihat melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan dengan kasus robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

Baca Juga :  Tusuk Mantan Pacar Kekasih, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Ya benar-benar terkait dengan sponsorship,” kata Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Adapun jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh dalam besar Rp22,9 miliar.
Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

Baca Juga :  YLBH Pijar Dukung Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda Hadapi Wabah Covid-19

“Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari penukar atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang tunai tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya,” tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru