Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja Bahas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendengarkan presentasi hasil kajian tim ahli terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., membuka rapat setelah memastikan kehadiran 22 anggota Panja dari total 45 anggota, yang mewakili 7 dari 8 fraksi. Dengan demikian, forum dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

“Sesuai ketentuan, rapat Panja saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Dalam pengantarnya, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah mendengarkan penjelasan pengusul dari Komisi XIII pada 11 November 2025. Selain itu, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 November 2025 untuk memperoleh masukan dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.

Rapat kali ini mengagendakan pemaparan lengkap hasil kajian tim ahli, yang meliputi aspek teknis, substansi, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 18.00 namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Dalam paparannya, Tim Ahli Baleg menyampaikan 16 Poin Kajian Substansi terhadap RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diajukan melalui surat Nomor B-548-LG.01.01-⟨11⟩-2025 bertanggal 10 November 2025.

Baca Juga :  Ketum KOPAJA Beri Sinyal Sufmi Dasco Ahmad Presiden RI 2029

Tim menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU ini bersifat luas, yakni lebih dari 5 persen, sehingga, tepat jika diusulkan sebagai RUU Penggantian , bukan sekadar perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Dalam Aspek Substantif, tenaga ahli mengungkapkan bahwa pada pada konsideran menimbang huruf B dan C dinilai perlu disinkronisasi dengan peluasan subjek yang mendapatkan perlindungan, tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku,pelapor, informan, dan ahli.

Lebih lanjut, Tenaga ahli juga mencatat adanya sejumlah kesalahan ketik, frasa ambigu, dan rujukan pasal yang kurang tepat dalam draf RUU, seperti kesalahan yang bersifat redaksional dan dapat diselesaikan dalam tingkat perbaikan teknis.

Adapun poin utama lainnya yang menjadi rekomendasi tim ahli meliputi:

1. Penegasan istilah dan rujukan pasal , termasuk perubahan frasa “penetapan pengadilan” menjadi “putusan atau perintah pengadilan” dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.

2. Pendefinisian “situasi khusus” atau memberikan penjelasan pasal yang memadai.

3. Penambahan penjelasan asas pada Pasal 3 sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.

Baca Juga :  Mendagri Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

4. Kewajiban penyebutan penilaian aparat penegak hukum di Pasal 5 ayat (3) agar konsisten dengan Pasal 54 ayat (1).

5. Pembentukan lembaga pengelola Dana Abadi Korban , dengan ketentuan pengalokasian dana tahunan dari APBN/APBD dan PNBP penegakan hukum.

6. Penguatan konsep lembaga , termasuk menghapus frasa “mandiri” pada LPSK dan menggantinya dengan penegasan independensi.

7. Perubahan nomenklatur “Satuan Kerja Khusus” menjadi “Satuan Tugas Khusus” , disertai penjelasan kewenangannya.

8. Penataan ulang struktur organisasi LPSK , termasuk penyederhanaan nomenklatur pimpinan.

9. Penempatan pengaturan sahabat saksi dan korban dalam Bab Partisipasi Masyarakat, bukan Bab Kerja Sama.

10. Pemecahan ketentuan pidana pada Pasal 84 huruf a dan b ke dalam pasal yang terpisah.

11. Penegasan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana pada ketentuan penutup.

12. Penambahan kewenangan pemantauan dan peninjauan oleh Baleg sebagai amanat UU MD3.

Tim ahli menegaskan bahwa meski secara umum RUU ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sejumlah penyempurnaan perlu dilakukan agar RUU selaras dengan UU 12/2011.

“RUU ini secara garis besar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut,” papar tim ahli dalam penutup presentasinya. (Acym)

Berita Terkait

Mendagri Tito: Pemkot Denpasar Galakkan Sosialisasi Kebijakan PBG dan BPHTB bagi MBR
PELNI Hadirkan Diskon Tiket Kapal Penumpang Libur Naratu di Kelas Ekonomi
Mendagri Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Mendes PDT Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa yang Bersinar
Ketum KOPAJA Beri Sinyal Sufmi Dasco Ahmad Presiden RI 2029
Satgas PKH kembali Kuasai Lokasi Tambang Milik PT BMU di Sulawesi Tengah
Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Sementara PHK Dihentikan Hingga Ada Kesepakatan Bersama
Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Jaksa Agung: Bekerja dengan Penuh Dedikasi Demi Kemajuan Institusi
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja Bahas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Senin, 24 November 2025 - 17:45 WIB

Mendagri Tito: Pemkot Denpasar Galakkan Sosialisasi Kebijakan PBG dan BPHTB bagi MBR

Sabtu, 22 November 2025 - 16:23 WIB

PELNI Hadirkan Diskon Tiket Kapal Penumpang Libur Naratu di Kelas Ekonomi

Senin, 17 November 2025 - 21:14 WIB

Mendagri Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas

Senin, 17 November 2025 - 21:13 WIB

Mendes PDT Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa yang Bersinar

Berita Terbaru