PIJAR | JAKARTA – Masih minimnya icon Ondel-ondel di Jakarta yang menampilkan ornamen Betawi menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Lauw Siegvrieda.
Wanita yang biasa disapa Vrieda
meminta agar masyarakat lebih fokus dalam mengembangkan icon Ondel-ondel khususnya dalam menampilkan unsur kebudayaan Betawi.
Hal itu sesuai dengan amanat Perda No 4 tahun 2015, tentang pelestarian budaya Betawi.
“Jangan sampai ondel-ondel dan ornamen lainya dari kebudayaan Betawi dilupakan,” ujar Vrieda di sela- sela Sosperda No 4 tahun 2015 di Jalan Pintu Air, RT 10 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (26/5) malam.
Menurutnya, soal Perda nomor 4 tahun 2015 dinilai kebudayaan Betawi sudah mulai hilang, seperti kesenian Ondel-ondel yang menjadi icon Betawi.
“Sekarang ini icon Betawi seperti Ondel-ondel sudah berjalan sendiri dijadikan kepentingan pribadi, banyak yang ngamen di mana-mana,” ungkap Vrieda.
Selain itu, dia juga memaparkan mengenai tugu Monas yang ada di DKI Jakarta sebagai icon Betawi yang bersejarah.
“Masih banyak budaya yang lainnya, bahkan icon tersebut jadikan baju batik betawi, untuk itu kekayaan betawi perlu kita jaga dan dilestarikan, meski awalannya dari kota lain, namun saat berdomisili di Betawi itu jadi tanggung jawab kita semua untuk melestarikan dan semua wajib menjaga mebudayaan betawi,” pintanya.
Utuk itu lanjut Vrieda, diharapkan seperti perkantoran dan pemerintaan juga instansi lainnya mewajibkan adanya simbol Betawi seperti icon Ondel-ondel.
“Tidak lepas dari kebudayaan saja, makanan khas Betawi juga banyak di minati seperti nasi uduk, selendang mayang, kerak telor, bir pletok, semur jengkol, gabus pucung dan masih banyak lagi,” beber Vrieda.
Ia melihat masih banyak budaya betawi hasil dari adopsi dari berbagai unsur budaya seperti Melayu, Arab, China dan Portugis.
Disisi lain, Vrieda pun menghimbau
kepada masyarakat untuk wajib terdaftar di BPJS, karena BPJS bisa membantu sebagai syarat membangun rumah selain untuk kesehatan.
“Contohnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk wajib juga di gunakan. Apa lagi dalam jangka 3-6 bulan tidak dipergunakan maka akan terblokir. Jika terblokir harus lapor ke di Dinsos, kemudian segera konfirmasi ke Puskesmas untuk di buka kembali blokirannya,” lanjutnya.
“Bila ada warga dipersulit dalam hal pelayanan kesehatan, baik di puskesmas atau rumah sakit segara menghubungi saya,” tegas Vrieda.