Ini Pesan Menkum HAM untuk Irjen Baru di Kementeriannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dalam amanat pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly meminta Irjen Andap Budhi Revianto, pejabat yang baru dilantik, maksimal dalam mengawasi kinerja dan sistem berjalanan di Kemenkumham Yasonnna mengungkapkan, kementeriannya memiliki 860 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota dengan jumlah pegawai lebih dari 59 ribu orang.

“Ini artinya span of control atau rentang kendali organisasi kita sangat besar. Dan ini adalah sebuah tantangan dalam hal pengawasan. Oleh karenanya kepada Saudara Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal. saya minta untuk melakukan terobosan-terobosan dalam mengatasi tantangan meningkatkan moralitas dan etika pegawai, meningkatkan pengawasan baik dalam hal pelaksanaan pelayanan publik, administrasi keuangan, maupun disiplin pegawai,” ucap Yasonna dalam acara pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020..

Yasonna menambahkan, bahwa sebagai Irjen, Andap Budhi Revianto diharap mampu menjaga dan meningkatkan Indeks Integritas Istitusinya menjadi lebih baik. “Jangan berikan ruang untuk kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas dapat diperkecil bahkan menjadi zero mistake,” pesan Yasonna.

Baca Juga :  Pesan Menkum HAM untuk Dirjen PAS Reynhard Silitonga yang Baru Dilantik

Inspektur Jenderal Kemenumham, kata dia, memiliki peran sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tugas dan fungsinya sebagai penjamin kualitas jajaran pegawai Kemenkumham dan sebagai teladan integritas yang harus benar-benar dijaga dan diawasi. Maka segala bentuk penyimpangan harus dapat dideteksi dini oleh Inspektorat Jenderal.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun

“Saya tidak mau Inspektorat Jenderal bertindak setelah ada kejadian, tetapi Inspektorat harus mengantisipasi adanya dugaan fraud atau penyimpangan yang mungkin terjadi,” ujarnya. (Fzi)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru