Cegah Kejahatan, Kapolda Metro Tekankan Upaya Preventif Strike

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (ist)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran (ist)

PIJAR | JAKARTA –  Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya harus menekankan upaya preventif strike dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan di era saat ini.

“Di era demokrasi seperti saat ini, kita tidak boleh menunggu, kita harus melakukan tindakan- tindakan di hulu persoalan, kalau istilah saya itu preventif strike,” ujar Fadil saat bersilaturahmi dengan Kodam Jaya, seperti dikutip dari instagramnya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, Ahli Sampaikan Ada Pelanggaran Prinsip pada Pengadaan Prosedur Teknis Blending

Fadil meminta, upaya preventif strike ini dilakukan semaksimal mungkin agar tindakan kejahatan bisa dicegah lebih dini.

“Saya ingin katakan ini teman-teman sekalian, dimana-mana di dunia sekarang orang berorientasi menjaga itu jangan sampai ada kejadian (kejahatan),” sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya bisa terus berkoordinasi dalam melaksanakan upaya preventif strike itu kedepannya. Sebab, upaya ini merupakan langkah terbaik dalam memelihara situasi agar tetap aman dan tertib.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi di PN Tipikor

“Tugas saya itu kepada mencegah, sistem Pamkota Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya kita dorong kedepan ke hulu supaya tidak terjadi, itu menurut saya best practice nya kita, tentaranya polisinya kuat dalam memelihara situasi,” tegas Fadil.

Berita Terkait

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Berita Terbaru