KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Juni 2023 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua Tersangka tersebut yaitu HH selaku Hakim/Sekretaris MA dan DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6-25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022 DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Investasi Bodong Evotrade

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia. Sehingga proses penahanan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak terkait. [KPK/ary]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB