Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

PIJAR | JAKARTA – Maraknya kasus tindak pidana mafia tanah, Polda Metro Jaya kini membuka nomor hotline pengaduan. Hal ini supaya memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari para mafia dapat mengadu ke nomor hotline tersebut.

“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) kemarin.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Menurut dia, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bisa menyamakan persepsi terkait kejahatan kelompok mafia tanah. Sebab, menurutnya, terdapat karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah dengan tindak pidana kejahatan lainnya.

“Kami menyampaikan pesan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengungkap mafia tanah,” tegas Fadil.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, kasus mafia tanah berbeda dengan kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam hal ini kata Tubagus, para korban langsung mengetahui gelagat terduga pelaku.

“Dalam kasus mafia tanah tidak menyadari atau menyadarinya lama. Sekitar satu atau dua bulan,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru