PIJAR | JAKARTA – Maraknya kasus tindak pidana mafia tanah, Polda Metro Jaya kini membuka nomor hotline pengaduan. Hal ini supaya memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari para mafia dapat mengadu ke nomor hotline tersebut.
“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Menurut dia, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bisa menyamakan persepsi terkait kejahatan kelompok mafia tanah. Sebab, menurutnya, terdapat karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah dengan tindak pidana kejahatan lainnya.
“Kami menyampaikan pesan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengungkap mafia tanah,” tegas Fadil.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, kasus mafia tanah berbeda dengan kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam hal ini kata Tubagus, para korban langsung mengetahui gelagat terduga pelaku.
“Dalam kasus mafia tanah tidak menyadari atau menyadarinya lama. Sekitar satu atau dua bulan,” jelasnya. (Red)