Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto.ist).

PIJAR | JAKARTA – Maraknya kasus tindak pidana mafia tanah, Polda Metro Jaya kini membuka nomor hotline pengaduan. Hal ini supaya memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari para mafia dapat mengadu ke nomor hotline tersebut.

“Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021) kemarin.

Baca Juga :  Panduan Membuat Surat Gugatan Perdata

Menurut dia, pihaknya juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bisa menyamakan persepsi terkait kejahatan kelompok mafia tanah. Sebab, menurutnya, terdapat karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah dengan tindak pidana kejahatan lainnya.

“Kami menyampaikan pesan akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengungkap mafia tanah,” tegas Fadil.

Baca Juga :  Perumahan Syariah Fiktif: Dana Konsumen Mengalir ke Mana-mana

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, kasus mafia tanah berbeda dengan kasus kejahatan dan kekerasan. Dalam hal ini kata Tubagus, para korban langsung mengetahui gelagat terduga pelaku.

“Dalam kasus mafia tanah tidak menyadari atau menyadarinya lama. Sekitar satu atau dua bulan,” jelasnya. (Red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru