BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Investasi Bodong Evotrade

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan milik Terpidana Anang Diantoko terkait perkara investasi Bodong Evotrade, Selasa (16/12/2025).

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang, dan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 atas nama Terpidana Anang Diantoko, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, dalam amar putusannya antara lain menyatakan terdapat Barang Bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara.

Baca Juga :  Upaya Penyatuan PERADI, Berikut Harapan Juniver-Luhut

“Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa 1 bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 196/154 m2 sesuai SHM No. 9571 terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B 37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur senilai Rp1.383.921.600.,” ucap Kapuspenkum dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Imbuhnya, aset lain yang berhasil terjual adalah 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 72/50 m2 sesuai SHM No. 4276 terletak di Perumahan Green Tombro Residence II No.8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur laku terjual senilai Rp 384.381.400.

Baca Juga :  Guna Cegah Kerugian Bisnis Berikut Pentingnya Legalitas Usaha

“Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu rupiah),” tandasnya.

Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru