Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Hukuman mati di Indonesia tidaklah bersifat wajib, tetapi hukuman mati tetap menjadi salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya.

Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelum hakim menjatuhi pidana hukuman mati terdapat kriteria kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati. Hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP lalu diubah dan dijabarkan dalam UU No.2/PNPS/1964.

UU tersebut menyatakan, hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang akibat perbuatannya. 

Adapun untuk pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Eksekusinya dilakukan oleh regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga :  Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Mengutip Pasal 10 KUHP, hukuman mati masuk ke dalam salah satu kategori pokok. Merujuk KUHP, kriteria kejahatan yang diancam dengan hukuman mati meliputi:

  1. Pasal 104 KUHP, makar membunuh kepala negara
  2. Pasal 111 ayat 2 KUHP, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
  3. Pasal 124 ayat 3 KUHP, memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
  4. Pasal 140 ayat 4 KUHP, membunuh kepala negara sahabat
  5. Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan
  6. Pasal 365 ayat 4 KUHP, pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
  7. UU No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika 
  8. Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
  9. UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.
Baca Juga :  Surat Keterangan Aman Covid-19 Wajib Bagi Rumah Ibadah

Bagi Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan tinggi, Mahkamah Agung menghendaki hukuman mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu suatu bentuk penghukuman terakhir yang dipertimbangkan oleh hakim hanya bila hukuman yang lain dipandang tidak akan mencapai tujuan dari sistem pemidanaan.

Terdapat batasan spesifik dalam menjatuhkan pidana mati, di antaranya harus disertai keadaan yang memberatkan, tidak ada keadaan yang meringankan, pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan, perlakuan sadis, motif kejam, serta tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB