Dua Aspek yang Wajib Dikuasai Advokat Persaingan Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Permasalahan hukum persaingan usaha akan bergerak dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Hal sederhana saja misalnya yakni pasar digital yakni e-commerce. Kehadiran pasar digital memberikan variabel-variabel baru dalam hukum persaingan usaha. Persoalan persaingan usaha yang muncul pun tentu tidak akan sama dengan pasar konvensional.

Sejalan dengan perkembangan hukum persaingan usaha, maka membuka peluang sarjana hukum untuk berkarir sebagai advokat persaingan usaha. Ketua Indonesian Competition Lawyer Association (ICLA), Asep Ridwan, menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha menjadi salah satu area potensial dan menarik yang layak dilirik bagi para sarjana hukum. Pasalnya hukum persaingan usaha akan terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan ekonomi dan bisnis dunia.

Namun Asep mengatakan advokat yang ingin menjajal spesialisasi hukum persaingan usaha harus menguasai dua aspek ilmu. Pertama adalah aspek hukum. Advokat setidaknya paham dasar-dasar hukum persaingan usaha seperti apa saja hal yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

“Selain itu juga harus paham dalam konteks kemitraaan, merger katakanlah merger ini penggabungan pengambilalihan dan lain-lain,” kata Asep.

Baca Juga :  Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya

Aspek kedua adalah ilmu ekonomi. Menangani perkara persaingan usaha tidak bisa dilepaskan dari ilmu ekonomi. Menurut Asep, membicarakan hukum persaingan usaha bukanlah membicarakan ruang hampa, ada struktur pasar monopoli, oligopoly, dan lain sebagainya yang hanya bisa dikaji dari aspek ekonomi. Tak hanya itu, hukum persaingan usaha juga menganut larangan mutlak dan tidak mutlak. 

Untuk mengulas hal tersebut diperlukan kajian ilmu ekonomi. Di samping itu ilmu ekonomi juga diperlukan untuk menganalisis merger. Apakah merger yang dilakukan melanggar UU Anti Monopoli atau sebaliknya.

“Dalam merger kita membantu klien bagaimana kita meyakinkan otoritas persaingan usaha bahwa merger tidak berpotensi melanggar UU 5/1999. Selama pandemic itu sangat banyak merger dan dinamis, bicara merger bicara analisa ekonomi. Bukan hanya memahami aspek hukum dan dasar-dasar ekonomi persaingan, tapi perlu belajar dan training tentang hukum persaingan usaha,” paparnya.

Sebelumnya, Asep menerangkan bahwa bertambahnya ruang lingkup kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berbanding lurus dengan kebutuhan advokat di sektor persaingan usaha. Jika dahulu kewenangan KPPU hanya fokus pada penegakan UU Anti Monopoli, lanjut Asep, namun saat ini KPPU memiliki kewenangan lain seperti mengkritisi kebijakan yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengawasi merger, kemitraan dan lain sebagainya. 

Baca Juga :  Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Sehingga hal itu membuka peluang bagi advokat persaingan usaha, tidak hanya sekedar melakukan enforcement atau penegakan hukum saja.

“Jadi itulah menariknya. Karena nature bisnis seperti itu, akan terus ada, berkembang dan dinamis. Dengan dasar bisnis yang akan terus berkembang dan tumbuh bervariasi, dinamis, kita meyakini konteks hukum persaingan usaha menjadi area potensial bagi sarjana hukum,” kata Asep Selasa (13/9).

Bahkan saat ini advokat persaingan usaha dapat ikut membantu pelaku bisnis untuk membuat guidelines dalam konteks program kepatuhan yang telah disediakan KPPU. Hal ini dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha jika suatu saat terjadi pelanggaran terkait persaingan usaha.

Kemudian advokat persaingan usaha juga dapat melakukan mitigasi kepada perusahaan klien. Tak jarang pelaku usaha ingin memastikan kegiatan usaha sudah sesuai dengan hukum persaingan usaha sehingga advokat dapat melakukan due diligence untuk menemukan potensi pelanggaran persaingan usaha.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru