Lulusan Sarjana Hukum Bisa Sertakan Ini ke dalam Curriculum Vitae

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: CVUnik.com

Doc: CVUnik.com

PIJAR | JAKARTA – Pengacara, hakim, jaksa dan notaris adalah segelintir profesi yang menjadi incaran bagi lulusan sarjana hukum usai kuliah. Sebagai profesi yang banyak diincar oleh lulusan sarjana hukum, membuat profesi tersebut memiliki persaingan yang cukup kompetitif di dunia pekerjaan.

Bertemu dan bekerja sama dengan orang-orang yang sudah profesional di bidangnya serta bekerja di firma hukum menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi lulusan sarjana hukum.

Selain profesi di bidang hukum, lulusan sarjana hukum tidak perlu bingung dalam menentukan passion saat terjun di dunia pekerjaan. Lulusan sarjana hukum memiliki pilihan karier yang luas dan bervariasi. 

Untuk memulai karir di bidang profesi hukum, sebagai lulusan sarjana hukum harus melewati segelintir proses wawancara dan tes tertulis. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah isi dari curriculum vitae (CV) yang menjadi penentu awal pada proses pencarian pekerjaan.

Agar dilirik oleh rekruiter dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan di bidang hukum, ada beberapa hal yang wajib dimasukkan ke dalam CV lulusan sarjana hukum, di antaranya yaitu:

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

1. Mengisi profil

Dalam pembuatan profil penting untuk hanya menuliskan nama, alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi dan alamat domisili saat ini. Hindari memasukkan hal-hal yang tidak perlu, seperti status anak ke berapa, agama dan tanggal lahir.

2. Deskripsikan diri

Penting untuk diperhatikan dalam membuat CV lulusan sarjana hukum adalah deskripsi diri. Di dalam deskripsi diri cantumkan pencapaian yang pernah didapatkan yang memiliki korelasi dengan jurusan hukum. Seperti mengikuti perkumpulan organisasi konsultan hukum, debat hukum dan lain sebagainya.

3. Pengalaman

Salah satu trik yang bisa membuat kolom pengalaman di CV terlihat rapi dan menarik adalah dengan mengurutkan pengalaman pekerjaan dimulai dari pengalaman pekerjaan terbaru hingga terdahulu.

Hal ini dilakukan karena biasanya para perekrut memperhatikan pengalaman terbaru agar mempermudah calon pelamar masuk ke dalam kandidat terbaik. Dalam penulisan ini hindari paragraf yang panjang, lebih baik gunakan poin pada setiap penjelasan deskripsi agar tertata rapi.

4. Latar belakang pendidikan

Sama halnya dengan pengalaman, latar belakang pendidikan dituliskan berdasarkan urutan pendidikan terbaru hingga terdahulu. Hanya perlu memasukkan dua latar belakang pendidikan yang terbaru seperti SMA dan Universitas. 

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

Jika sudah mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), maka cantumkan pendidikan universitas dan pendidikan profesi. Tak lupa tambahkan juga nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta publikasi ilmiah agar menjadi nilai tambah pada CV. 

5. Keahlian

Firma hukum melirik lulusan sarjana hukum yang memiliki keahlian tertentu di bidang hukum. Oleh karena itu perlu untuk memiliki keahlian berikut agar CV mu dapat dilirik dengan oleh perekrut, yaitu:

  1. Penguasaan hukum bisnis
  2. Kenotariatan
  3. Tata cara peradilan
  4. Legal research skills
  5. Kemampuan negosiasi
  6. Kemampuan berpikir kritis

6.  Mencantumkan informasi tambahan 

Mencantumkan informasi tambahan seperti mencantumkan sertifikat lisensi hukum atau sertifikat penghargaan dapat memberi nilai tambah dalam CV. Ada beberapa sertifikat yang dapat dimasukkan dalam CV sarjana hukum, diantaranya yaitu sertifikat profesi pengacara Indonesia, sertifikat pelatihan ahli hukum kontrak pengadaan, surat ijin konsultan hukum pertambangan, surat ijin hukum bidang pajak dan lain sebagainya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru