UMP DKI Jakarta Direvisi, Berikut Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: okezone.com

Doc: okezone.com

Kebijakan Gubernur Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021 mendapat sorotan publik. Kalangan buruh mendukung kebijakan tersebut walaupun tidak sesuai dengan tuntutan mereka terhadap kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Sebaliknya, kalangan pengusaha memprotes keras dan siap bakal menggugat kebijakan itu ke PTUN Jakarta.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP sudah tepat dan menjadi titik kompromi. Dia menyebut sedikitnya ada 2 alasan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 88C ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana disisipkan dalam melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan Gubernur untuk menetapkan UMP.

Menurut Timboel, ketentuan Pasal 88C ayat (1) itu memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur untuk menetapkan UMP. “Dengan kewenangan itu Gubernur DKI Jakarta dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 yang sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen,” kata Timboel Siregar ketika dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Kedua, Pasal 26 ayat (2) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Mengacu data BPS, Timboel mencatat rata-rata konsumsi per kapita Jakarta Rp2.336.429; rata-rata jumlah anggota keluarga 3,43 orang; dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di Jakarta sebanyak 1,44 orang. Dari variabel tersebut nilai batas atas UMP Jakarta sebesar Rp5.565.244 dan batas bawah Rp2.782.622.

Baca Juga :  Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional

Atas dasar itu, Timboel berpendapat revisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen masih dalam rentang batas atas dan batas bawah sebagaimana dimandatkan dalam PP Pengupahan. “Ini artinya, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut, dan Gubernur Jakarta sudah menetapkan nilai UMP 2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021,” dalihnya dikutip dari hukumonline.com.

Baginya, revisi kenaikan UMP 5,1 persen itu menjaga upah riil buruh karena besarannya di atas inflasi Jakarta sebesar 1,14 persen. Jika kenaikan UMP Jakarta hanya 0,85 persen sebagaimana sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum di bawah inflasi, sehingga upah riil buruh terpuruk.

Dia melihat kenaikan UMP 5,1 persen akan meningkatkan daya beli buruh/pekerja, sehingga buruh dan keluarganya mampu mengkonsumsi barang dan jasa. Kenaikan daya beli buruh bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Regional Bruto) Jakarta. Selain itu, meningkatnya pergerakan barang dan jasa karena konsumsi itu ikut mendorong pengusaha memproduksi lebih banyak barang dan jasa. Peningkatan produksi itu membutuhkan tambahan tenaga kerja dan ini berarti membuka lapangan kerja di Jakarta.

Baca Juga :  Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

“Dampak positifnya kalangan pengusaha akan mendapat tambahan profit dan negara mendapat peningkatan pajak,” lanjutnya.

Timboel berharap Gubernur lain dapat mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang penetapan upah minimuum baik UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, sejatinya Gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan.

Jika kewenangan itu tidak dipahami dengan baik, maka kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan bakal turun. “Hal ini bisa berakibat menciptakan pengangguran dan kemiskinan yang makin bertambah,” imbuhnya.

Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, Sugeng Santoso, secara pribadi berpendapat mekanisme revisi upah minimum tidak dikenal dalam PP Pengupahan. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November.  

Menurutnya, usulan besaran UMP seharusnya dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Jika dilakukan revisi setelah UMP ditetapkan menyebabkan ketidakpastian hukum. Kalaupun revisi UMP ini diterbitkan, Sugeng menilai penegakannya akan sulit jika kalangan pengusaha menolak. “Kalau Apindo dan Kadin menolak kebijakan ini penegakan aturannya bakal susah,” katanya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru