Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sebut KPPU.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Money.kompas.com

Doc: Money.kompas.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Berdasarkan hasil temuan awal KPPU, adanya bundling harga tes PCR dan kecepatan hasil tes dapat memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan bahwa ada dugaan pelaku usaha memaksimalkan keuntungan lewat bisnis tes PCR, terutama untuk bundling. Kebanyakan bundling test PCR yang disertakan dengan konsultasi dokter akan dipatok dengan harga yang cukup tinggi.

“Ada yang memaksimalkan keuntungan, tes PCR yang dibundling dengan konsultasi dokter itu harganya bisa melambung, dan tes PCR dengan kecepatan juga dipatok dengan harga tinggi. Dengan adanya bundling-bundling seperti ini memunculkan potensi adanya persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Mulyawan dalam konferensi pers daring dikutip dari hukumonline.com, Jumat (12/11).

Sejauh ini pelaku usaha bisnis PCR sudah melakukan penyesuaian Harga Eceran Teratas (HET) yang dilakukan oleh pemerintah. Mulyawan menilai kemampuan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga PCR membuktikan bahwa mereka memiliki ruang untuk menyesuaikan biaya-biaya komponen tes PCR.

Namun untuk tes PCR yang menawarkan kecepatan hasil yakni hanya dalam waktu 6 jam, hasil investigasi KPPU menemukan pelaku usaha tidak mengikuti HET yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta

“Yang berbeda ketika survey untuk PCR 6 jam, menurut pelaku usaha itu nggak bisa ngikutin HET karena reagen-nya harga berbeda sehingga hasilnya bisa lebih cepat dan harga yang diletakkan mereka tidak bisa mengikuti HET. Meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah tes PCR 6 jam untuk mengikuti HET, tapi pelaksanaannya belum ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu ditemukan adanya penurunan harga reagen sehingga pelaku usaha bisa menurunkan harga tes PCR. sayangnya saat ini KPPU belum menemukan data apakah penurunan harga tes PCR berbanding lurus dengan penurunan harga impor PCR.

“PCR ini membuktikan apakah seseorang terpapar virus corona atau tidak, apakah perlu karantina mandiri atau di RS. Dan rekomendasi kami pemerintah perlu mengawasi tes PCR bundling dan label tes cepat, agar tujuannya benar-benar tercapai yakni untuk mengidentifikasi orang-orang yang terpapar Corona, dan ini harus dipertimbangkan pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, penerapan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No.88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi masih menuai polemik. Sebab, kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat masih dirasa memberatkan masyarakat. Pemerintah perlu menganulir aturan tersebut atau menanggung biaya tes PCR alias gratis bagi masyarakat.

Baca Juga :  5 Karakteristik Outsourcing yang Dihapus UU Cipta Kerja

“Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak aturan kewajiban PCR agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11).

Dia melihat kewajiban tes PCR menjadi syarat perjalanan penumpang udara dirasa masih memberatkan masyarakat di tengah penurunan kasus penyebaran Covid-19. Karenanya, Bamsoet begitu biasa disapa, meminta pemerintah dapat mempertimbangkan ulang aturan kewajiban tes PCR mengganti dengan tes antigen sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Pasalnya, tes antigen dinilai memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dalam mendeteksi virus Covid-19. Selain itu, biaya tes rapid antigen cenderung lebih terjangkau masyarakat ketimbang tarif tes PCR. Dia menyarankan kepentingan penggunaan tes PCR hanya untuk diagnosis Covid-19, bukan syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Jangan sampai tes PCR bisa menjadi kepentingan bisnis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB