PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021. Penjadwalan sidang ini menghadapkan David Tobing yang menggugat perbuatan melawan hukum pesohor suami Nagita Slavina itu.

“Setelah penetapan jadwal sidang, Pengadilan akan melayangkan surat panggilan terhadap tergugat,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa 19/1/21. Menurut dia, PN Depok menjadwalkan sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ia menambahkan, Pengadilan juga segera menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang kepada Raffi. “Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” lanjut Nanang.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

Dalam gugatannya, David Tobing meminta hakim memutuskan Raffi Ahmad wajib berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari Raffi. Begitu pula informasi dari manajer Raffi, Prio Bagja Anugrah.

Menurut Prio, Raffi belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing. “Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar,” sambungnya.

Gugatan ini berawal dari tersebarnya foto Raffi dan beberapa pesohor lain yang terlihat tanpa masker di sebuah pesta. Sedangkan pada siang harinya, Raffi menjadi salah satu figur yang mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat serta tokoh terkemuka lainnya. (Febrinal)

Baca Juga :  Peringatan Mayday di Jakarta Tetap Jalan Bersama Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru