Diduga Sebar Hoaks Gambar Puan, Ketua DPRD Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Parizal Hafni dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyebarkan hoaks gambar Puan Maharani melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Kecamatan Lembah Melintang Randi Wisata ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (4/6) malam.

Saat dikonfirmasi, Polres Pasbar membenarkan laporan tersebut.

“Benar, ada laporan terkait dugaan penyebaran gambar atau foto hoaks Puan Maharani dan sudah diterima Reskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal seperti dilansir Klikpositif.com pada Jumat (5/6/2020) siang.

Pihak kepolisian, kata Defrizal, saat ini sedang mendalami laporan terhadap Parizal Hafni yang juga menjabat sebagai.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Dorong 7 Kejari di Banten Peroleh Predikat WBK dan WBBM

“Kami sedang mendalami, untuk perkembangan selanjut nya akan kita sampaikan,” katanya.

Penyebaran foto hoaks Puan Maharani terjadi melalui WhatsApp Group (WAG) Tim Cegah Covid-19 GUNTUL yang diduga disebar Parizal Hafni pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 22.36 WIB.

Sebelumnya, pelapor mengatakan, foto atau gambar itu disebarkan di group media sosial WhatsApp Tim Cegah Covid-19 Guntul.

Ia menjelaskan, Ketua DPRD Pasbar diduga telah menyebarkan berita hoaks dengan memposting gambar atau foto Puan Maharani yang bertuliskan, “Puan: Jika Negara Ingin Maju Dan Berkembang Pendidikan Agama Harus Di Hapus!!”.

Baca Juga :  Pentingnya Lawyer Posisikan Diri Sebagai Teman Diskusi

Selain itu, dalam postingan gambar juga bertuliskan, “Cukup Viral kan Ini dan Dikopi Kasikan ke Rakyat Plosok Plosok Desa Insya Allah”.

“Begitu isi postingan Parizal Hafni pada Senin 1 Juni 2020 lalu, pukul 22.36 WIB di group whatsapp Tim Cegah Covid-19 GUNTUL,” kata Randi.

Ia menilai, penyebaran berita bohong tersebut sudah dinilai meresahkan dan menghina salah satu pimpinan PDIP yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

“Jangan sampai berita hoaks itu berkembang dan menjadi isu sara ditengah-tengah masyarakat. Satu lagi, kami menjaga harga diri partai kami dan kami merasa telah dirugikan,” tegas dia.(yen)

 

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru