Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Maraknya penyalahgunaan Vape mengandung Etomidate atau lebih dikenal dengan sebutan Vod Getar yang merusak lapisan masyarakat dari berbagai kalangan, bahkan ironinya sampai menyentuh dan meracuni oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi pemberantas malah terjerat, bahkan menyimpan dan menggunakannya.

Mantan Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar karna diangap terbukti menyalahgunalan Vape mengandung Etomidate atau masuk dalam narkotika golongan II.

Tuntutan 2 Tahun dan 2 Bulan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Selasa, 13 Oktober 2026 lalu.

Tim JPU yang terdiri dari Muhamad Gatot Subrata Yuda, Edi Setiawan, dan Sukma Adhitama menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika golongan II jenis Etomidate.

“Menyatakan terdakwa Yohanes Bonar Adiguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan II bukan tanaman jenis Etomidate, yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Kukar tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini dikenakan sebagai bentuk dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.

Selain menuntut hukuman fisik selama 26 bulan, Jaksa juga menegaskan agar masa pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan sementara yang telah dijalani oleh AKP Yohanes Bonar Adiguna. JPU juga meminta hakim agar menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Basarnas

Barang Bukti yang Disita dari Yohanes Bonar Adiguna

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan barang bukti narkotika jenis baru dalam bentuk liquid atau cairan vape. Berdasarkan fakta persidangan, total cairan Etomidate yang disita terdiri dari:

Satu buah Kerdus Besar dilakban Coklat yang didalamnya terdapat 20 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan dengan berat secara keseluruhan total seberat 56 (Lima puluh enam) ml 52,94 (Lime puluh dua koma sembilan puluh empat) Gram netto.

Selain itu, makanan ringan diantaranya Kuaci Chacha, Biskuit Wafer Khong Guan, Bolu Coldat CINTA, Kopi TOP, Permen Bubble G um Lonigbar, Permen Gula Hack.

Lalu satu buah Kerdus Besar dilakban Coklat yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza dengan berat secara keseluruhan total seberat 84 (delapan puluh empat) ml 79,41 tujuh puluh sembilan ko ma empat puluh satu) gram netfo dengan rinciannya, 16 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza wema ungu dan 14 bungkus Cartridge Vape Etomidate bentuk Cairan tulisan Yakuza warna merah :

Terkait pertimbangan tuntutan 26 bulan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar) Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Dermawan Wicaksono menyatakan berdasarkan fakta persidangan barang bukti tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  ICW Beri Nilai E untuk KPK dan Kepolisian | Kejaksaan Dapat C

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak diperoleh fakta narkotika golongan II jenis etomidate terhadap Terdakwa Yohanes Bonar Adiguna yang dimiliki secara tanpa hak akan diedarkan atau diperjualbelikan kembali, melainkan tujuannya adalah untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Darmawan saat dikonfirmasi Rabu, (21/10/2026.

Lebih lanjut Darmawan mengatakan terdakwa mengkonsumsi karena mengalami tekanan psikologis semenjak salah satu dari orang tuanya meninggal dunia. Sehingga yang bersangkutan mengaku sering terganggu perasaan dan pikirannya

“Yohanes mulai mengkonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate tersebut dengan alat vape untuk memenangkan diri. Terhadap perbuatan terdakwa, Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” ungkap Darmawan.

Saat ditanya dari mana Vape mengandung Etomidate itu diperoleh oleh terdakwa Yohanes Bonar Adiguna.

“Cairan Vape mengandumg Etomidate itu, diperoleh terdakwa dengan cara memesan dari Medan,” tandasnya.

Sepanjang proses persidangan kata Darmawan berjalan dengan lancar. Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.

Meski demikian, menurut Darmawan Pihak Penuntut Umum tetap tegas menyatakan dan menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki narkotika golongan II jenis etomidate.

Sidang perkara AKP Yohanes Bonar Adiguna di Pengadilan Negeri Tenggarong ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir. (Acym)

Berita Terkait

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD
BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I
Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK
Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru

Berita

MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:41 WIB