BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melaksanakan pengembalian dana pemulihan kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki Tahap I senilai Rp229,4 miliar.

Pengembalian kerugian tersebut diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diselenggarakan di Kantor BPA Kejaksaan, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2026).

Adapun pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741 (dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian:

1. Uang rupiah: Rp39.601.549.009
2. Uang dolar AS USD 896.988,43, ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732
3. Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000
4. Hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. M.H. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center), atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000
5. Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Penyerahan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya menyatakan bahwa peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA.

Kepala BPA juga menjelaskan, dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset serta LPSK untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka 28 Juli-26 Agustus 2025, lalu diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian memutuskan 3.317 korban diterima dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119,00 (delapan triliun enam puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua ribu seratus sembilan belas rupiah).

Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Dalam penutupnya, Kepala BPA menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing. “Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian korban dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK
Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40 WIB

BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Berita Terbaru

Berita

MA Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:41 WIB