Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Dua anggota DPRD berinisial SW dan SP diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, pada Senin (19/10/2026).

SW diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP merupakan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain menyampaikan pengaduan, pihak pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaduan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Salah satu tim advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati SH mewakili Achmad Shuhaeb mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK tidak hanya untuk menyampaikan pengaduan baru, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan di kepolisian.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Baca Juga :  Pemerintah dan BI Sepakati 5 Langkah Strategis untuk Jaga Inflasi 2023

Menurut Safira, langkah tersebut sejalan dengan perhatian terhadap penggunaan APBD agar benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Safira merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ataupun Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan. Setelah ditelusuri, gelar akademik yang dicantumkan dalam CV tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Baca Juga :  Madsanih: Proses Hukum Penuh Kejanggalan, Hakim Jadi Harapan Terakhir

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta agar dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.

Selain meminta KPK menelaah pengaduan terhadap SW dan SP, pihak pelapor berharap lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi dan monitoring atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Permintaan itu dimaksudkan untuk mendorong penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. (Acym)

Berita Terkait

Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra
Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ
JPU Hadirkan Dua Saksi Penyidik Guna Ungkap Soal Penangkapan Bangun Paulus Tudungta
Menteri Suahasil Nazara Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman RI oleh Ahli Waris Tariffin Riau
Ada Apa dengan Satgas PKH, Penambang Legal Ditertibkan dan Diduga Ilegal Banyak Bermunculan
Sidang Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, JPU Hadirkan Tiga Saksi untuk Ungkap Kejadian

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Saksi dari SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus Tudungta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Dekrian Sakmiwata dalam Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Tamu di Setda Sultra

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sepakat Berdamai, Kejari Jakbar Hentikan Proses Penuntutan Perkara Tipu Gelap melalui RJ

Berita Terbaru