Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Memasuki dua tahun kinerja Kabinet Merah Putih, Reshuffle atau pergantian sejumlah Menteri dan Kepala Badan/Lembaga negara telah beberapa kali dilakukan perombakan sepanjang periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2029.

Salah satu jabatan penting yang menjadi sorotan dan dinilai perlu adanya pergantian adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang kini diemban Sanitiar Burhanuddin dan sudah memasuki 7 tahun masa jabatan. Spekulasi mengenai pergantian Jaksa Agung mencuat di tengah isu perombakan sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan.

Bila jabatan Jaksa Agung harus diganti dengan pejabat baru, Presiden Prabowo Subianto didorong untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/ 2024, adanya kekhususan bagi institusi Kejaksaan Agung, jabatan Jaksa Agung harus dijabat Jaksa Aktif maupun dari Pensiunan Jaksa.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden sesuai dengan kebutuhan dan masa jabatan yang sewaktu-waktu berganti. Jaksa Agung adalah jabatan yang diangkat dan diberikan Presiden kepada seseorang untuk menahkodai Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karir, masih aktif atau pensiun, dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Baca Juga :  Menhan Saksikan Penandatanganan Kerja Sama antara Unhan RI dan Kedubes Palestina

Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.

Baca Juga :  Massa Gelar Aksi Tolak Konser Coldplay

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando Silalhi, yang juga Dosen Pascasarjana UKI ini kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik. Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

Fernando menuturkan, Kejaksaan Republik Indoensia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, karena itu maka Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting itu haruslah bebas atau dibebaskan dari pengaruh atau intervensi politik.

“Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di Kejaksaan,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung
Kunker ke Chongqing, Mentrans Iftitah Dorong Investasi Pertanian Tiongkok di Papua dan Sulawesi
Resmikan Kantor Cabjari Nunukan di Pulau Sebatik, Kajati Kaltara: Berikan Kontribusi Nyata dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Perkuat Sinergi dalam Penegakan Hukum, Kapolri Beserta Jajaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Mahkamah Agung
Wakil Jaksa Agung: Kejati Sultra Layak Jadi Rujukan Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara Pidum dan Pidsus
Teguh Apriyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur
Perkuat Struktur Organisasi, Kajari Jakpus Lantik Frengki Wibowo sebagai Kasidatun

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Kunker ke Chongqing, Mentrans Iftitah Dorong Investasi Pertanian Tiongkok di Papua dan Sulawesi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Resmikan Kantor Cabjari Nunukan di Pulau Sebatik, Kajati Kaltara: Berikan Kontribusi Nyata dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergi dalam Penegakan Hukum, Kapolri Beserta Jajaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru