Pijarjakarta.info – Memasuki dua tahun kinerja Kabinet Merah Putih, Reshuffle atau pergantian sejumlah Menteri dan Kepala Badan/Lembaga negara telah beberapa kali dilakukan perombakan sepanjang periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2029.
Salah satu jabatan penting yang menjadi sorotan dan dinilai perlu adanya pergantian adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang kini diemban Sanitiar Burhanuddin dan sudah memasuki 7 tahun masa jabatan. Spekulasi mengenai pergantian Jaksa Agung mencuat di tengah isu perombakan sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan.
Bila jabatan Jaksa Agung harus diganti dengan pejabat baru, Presiden Prabowo Subianto didorong untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/ 2024, adanya kekhususan bagi institusi Kejaksaan Agung, jabatan Jaksa Agung harus dijabat Jaksa Aktif maupun dari Pensiunan Jaksa.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden sesuai dengan kebutuhan dan masa jabatan yang sewaktu-waktu berganti. Jaksa Agung adalah jabatan yang diangkat dan diberikan Presiden kepada seseorang untuk menahkodai Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karir, masih aktif atau pensiun, dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.
Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.
“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando Silalhi, yang juga Dosen Pascasarjana UKI ini kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik. Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
Fernando menuturkan, Kejaksaan Republik Indoensia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, karena itu maka Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting itu haruslah bebas atau dibebaskan dari pengaruh atau intervensi politik.
“Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di Kejaksaan,” tandasnya. (Acym)








