Samarinda – Momentum menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember 2025 mendatang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Diskusi Panel dengan tema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” yang bekerjasama dengan Yayasan Prakasa Borneo, Kamis (4/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., bertindak selaku keynote speaker dan selaku panelis dari Direktorat Penyelesaian Sengketa dan sanksi administrasi kementrian ESDM Dr. Andri Budhiman Firmanto, Dosen Fakultas Hukum Universital Mulawarman Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH.M.Hum, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliang Lumbantoruan dan Dinamisator JATAM Kaltim tahun 2025-2028 Masturi Sihombing serta selaku moderator Direktur Yayasan Prakarsa Borneo juga selaku dosen pada universitas Balikpapan Dr. Nasir.
Kajati Kaltim Supardi menyampaikan, Provinsi kaltim adalah provinsi yang sangat diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Ironisnya kekayaan alam tersebut justru hanya dinikmati oleh segelintirpihak saja. Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, aktivitas pertambangan yang dilakukan di provinsi Kaltim dilakukan dengan cara-cara yang korup.
“Negara tidak pernah melarang sseseorang untuk berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana yang ditetapkan oleh negara” kata Kajati Kaltim.
Sesuai amanat bapak Jaksa Agung, penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengehendaki proses hukum tidak boleh hanya menghasilkan pemidanaan hukuman dan penggembalian kerugian negara saja, melainkan juga harus dapat memberikan perbaikan tata Kelola.

Menurut Kajati Kaltim latar belakang perlunya tata Kelola sector pertambangan adalah:
1. Tindak pidana pada industry pertambangan merupakan masalah serius yang sangat berdampak ekonomi dan sosial.
2. Kejahatan dibidang pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara/ kerugian negara dan perekonomian negara serta terjadinya kerusakan lingkungan.
3. Kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui instrument Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan berbagai instrument undang undang lain yang sifatnya administrative penal law tidak dapat menjangkau keterlibatan pejabat negara atau pegawai negeri.
4. Pendekatan administratif penal law tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara kadang diperlukan instrument penegakan hukum lain salah satunya melalui Undang undang Tindak Pidana Korupsi (UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001)
“Buruknya tata Kelola pertambangan disebabkan oleh beberapa hal antara lain regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM yang tidak memadai daan tidak kompeten serta pelaku usaha tidak patuh dan tidak taat aturan”, ucapnya.
Ia meminta peran serta dari seluruh stake holder yang terlibat, pemerintah daerah, unsur DPRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat Bersama-sama mewujudkan provinsi Kalimantan Timur yang bebas dari korupsi.
“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus menerus,” tegas Kajati Kaltim.
Supardi melanjutkan, segenap insan Adhyaksa di Kalimantan Timur untuk berperana aktif memantau pelaksanaan aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam harus dilaksanakan dengan baik tanpa praktek-praktek korupsi agar penddapatn asli daerah benar-benar dapat diperoleh dengan optimal.
“Kami mendorong kepada seluruh perangkat dan hadirin untuk mengawasi implementasi tanggungjawab sosial dan lingkungan ini untuk benar-benar dijalankan sesuai dengan manat Undang-undang sehingga eksploritasi kekayaan alam Kalimantan ttimur juga dapat dinikmatti secara langsung oleh masyarakat Kalimantan timur,” tandasnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 peserta dari Deputi SDAdan LH, Otorita IKN, BPKP Provinsi Kaltim, Balai Gakum Wilayah Kaltim, kepala dinas dan biro di pemerintahan Kaltim, Dekan fakultas hukum Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN sultan aji Muhammad idris, STIH Awang Long, Universitas Muhamadiyah Kaltim, Lembaga swadaya masyarakat/ Lembaga kajian.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, SH.M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, para Kajari se Kalimantan Timur serta para Kasi INtelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus se-Kalimantan Timur. (Acym)









