Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 7 bulan pidana penjara kepada tiga (trio) terdakwa pengelola judi Toto Gelap (Togel) keluaran Singapura, yang pada persidangan sebelumnya sempat ditunda satu kali dengan alasan putusan belum siap.
Namun, ada hal yang terlihat diluar kewajaran dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sebab dalam persidangan yang di Ketuai majelis hakim Liena, S.H., M.Hum. dengan majelis anggota Hari Supriyanto, S.H., M.H. dan Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H. setelah membuka persidangan, Ketua majelis Liena langsung memanggil ketiga terdakwa pengelola judi yang terdiri dari terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon kedepan meja majelis untuk menandatangani putusan tersebut.
Kemudian Ketua majelis hakim Liena menanyakan berapa usia kepada ketiga terdakwa, tanpa terlebih dahulu membacakan pertimbangan dan amar putusannya yang di register dalam perkara nomor. 42/Pid.B/PN Jkt.Brt.
“Kalian bertiga di hukum 7 bulan penjara ya. Jangan di ulangin lagi, kalau sampai saya lagi yang menyidangkan kalian, akan saya hukum berat” ujar Ketua Majelis Hakim Liena menyampaikan putusannya kepada para terdakwa dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Ali Said atau ruang 6 PN Jakarta Barat, kemudian mengetuk palunya yang menandakan persidangan telah ditutup, pada Selasa (10/3/2026).
Usai sidangan ketiga terdakwa terlihat tersenyum simpul memancarkan rona wajah bahagia, karena hanya akan menjalani hukuman sisa hukuman sebulan penjara lagi. Hal itu dikatakan salah seorang terdakwa ketika ditanya apakah vonis tersebut sudah sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa. “Kurang sekitar satu bulan lagi,” ujar salah seorang terdakwa seraya berlalu menuju ruangan penampungan tahanan sementara.
Dituntut 10 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) yang terdiri dari Hengki Charles Pangaribuan, Nevertiti Erwinda Emran, Teguh Apriyanto, Romli Mukayatsyah, dan Arief Qudni Nasution dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa yakni, terdakwa Budi Handoko, Ng Wendy Wira Setiawan dan Tjung Siong alias Melon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Para terdakwa terbukti, turut serta tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” ucap Jaksa dalam surat tuntutannya.
Jaksa menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Handoko, terdakwa Ng Wendy Wira Setiawan dan terdakwa Tjung Siong alias Melon dengan masing-masing pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandasnya dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) lalu. (Acym)









