Sebelumnya Gubernur Anies memutuskan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April lalu. PSBB periode I ini berlaku hingga 20 April 2020. “DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 7/4/20.
Perpanjangan pertama berlangsung selama 28 hari. PSBB perpanjangan pertama sekaligus periode II ini berakhir pada 22 Mei mendatang.
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020,” ungkap Anies, Rabu, 22/4/20.
Sekarang Anies memperpanjang PSBB kedua kalinya antara 23 Mei-4 Juni 2020. Dihitung-hitung ada tiga periode PSBB di Jakarta selama 42 hari.
Per Selasa, 19/5/20, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 6.053 orang. Dari total pasien positif Covid-19, sebanyak 1.417 orang dinyatakan telah sembuh, sementara 487 pasien meninggal dunia. (Ivan)
Halaman : 1 2









