Tim LBH Pijar Bakal Layangkan Surat Keberatan Terkait Penetapan Dewan Kota Jakbar Periode 2024-2029

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih.

Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih.

PIJAR | JAKARTA – Tim pengacara LBH Pijar akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait soal surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat masa bakti tahun 2024-2029.

Hal ini disampaikan oleh Andi Andika SH salah satu dari 6 kuasa hukum, Uci Sanusih Calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dalam keterangannya di sekretariat LBH Pijar, Selasa (31/12/2024).

Andika mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidaktransparan di pemilihan anggota dewan kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Saya menganggap di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) di bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan. Namun dilakukan mundur di bulan Desember. Maka itu, saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke Wali Kota, Gubernur, DPRD, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Angkutan Nataru

Andika menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan dikarenakan ada dasar hukumnya.

“Apa bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember, dan ini harus benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Selain itu kata Andika, ada lagi yang dianggap tidak transparan yaitu terkait hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.

“Sementara hasil nilai itu seperti apa kita tidak pernah tahu. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Diimbau Gubernur Anies Tidak Takbir Keliling

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur no 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.

“Tentu klien kami tentu sangat keberatan. Apalagi disinyalir salah satu nama yang lolos mempunyai catatan masalah saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Andika juga menegaskan jika langkah awal dan seterusnya tidak ada tanggapan maka pihaknya sebagai kuasa hukum akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika langkah pertama, kedua tidak ada jawaban, maka kita akan mengambil langkah PTUN,” ungkap dia.

Penulis: Mawan

Berita Terkait

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan

Berita Terbaru