Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan Majelis anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) terkait kasus Narkotika kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Pengembalian berkas tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, serta JPU Senator Boris Panjaitan, Arief Qudni Nasution dari Kejari Jakbar tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana yang tersandung perkara Narkotika kedalam persidangan selama empat kali berturut-turut.
Persisidangan terus ditunda dari awal agenda pembacaan dakwan, akhir Dalam penetapan pengembalian berkas terdakwa Diki Maulana yang diputuskan pada Selasa 23 Desember 2005 lalu berkas perkaranya dikembalikan ke penuntut umum Kejari Jakbar.
“Membebankan biaya perkara kepada negara, serta mengirimkan salinan putusan kepada penyidik pada Rabu 22 Desember 2025. Demikian penetapan tersebut dilansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” seperti dikutip Redaksi Pijarjakarta.info, Selasa (13/1/2026).
Dakwaan Pasal Berlapis Penuntut Umum
Perlu diketahui, dalam surat dakwaan yang urung dibacakan karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan sehingga berkas perkara dikembalikan ke Kejari Jakbar, dimana terdakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yakni dengan sangkaan, dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diterangkan dalam dakwaan yang diterima PN Jakbar, bahwa terdakwa Diki Maulana pada Senin (4-12-2025) sekitar pukul 8.40 WIB, bertempat JL.Kota Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01, Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat.
Tanpa hak hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram. Terdakwa berhasil ditangkap saksi Miftahul Arfan beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat brutto 5,59 gram. Saat diintrogasi, terdakwa Diki Maulana mengakui masih ada shabu lainnya disimpan di kontrakannya di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01,Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat. Kemudian saksi Bersama Tim menuju ke rumah kontrakan terdakwa,dan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat bruto 3,35 gram.
Barang bukti yang disita dari terdakwa itu dikatakan diperoleh dari Muhamamad Noval Als Buyung Als Tambang (DPO) pada hari Rabu (30-7-2025) sebanyak 200 gram. Sebanyak 100 gram sudah diserahkan kepada Adib Ptayata (DPO) serta kepada Rinaldi (DPO) sebanyak 70 gram. Sedangkan 30 gram sabu itu disimpan terdakwa.
Selain sabu, dari terdakwa juga disita barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO warna biru berikut Simcard nomor 0821-1721-6992, dan 1 pack Plastik klip kosong ukuran sedang, satu lembar uang pecahan Rp 2.000,-, serta 1 buah kotak Timbangan. (Acym)









