Sugeng Riyanta: Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang SDA yang Berbasis pada Pemulihan Aset

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para Stakeholders di bidang penanganan Sumber Daya Alam (SDA) yakni meliputi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Bareskrim Polri.

Dalam FGD tersebut juga dihadiri oleh lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lima wilayah Kota Daerah Khusus Jakarta (DKJ, yang dihelat di Aula H.M Prasetyo Lantai 5 Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Direktur D Jampidum Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyampaikan mengenai strategi dan optimalisasi penyelesaian perkara pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang berbasis pemulihan aset melalui alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Sugeng menambahkan, penyelesaian perkara pidana di bidang SDA dengan jelas dan terukur yang didasarkan pada Visi Presiden (Asta Cita) dikaitkan dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sehingga gampang dicerna dengan bahasa membumi dan membuat betah mendengarkannya sampai tuntas.

Dia mengatakan tindak pidana kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE) dan Ekosistem dilakukan karena motif ekonomi.

Mengutip, Visi Presiden: Asta Cita butir 7 dan 8, sintesis (dari dua tesis itu, dapat dimaknai, Red) penegakan hukum bukan lagi sekadar memenjarakan pelaku, tapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan integritas budaya hukum secara simultan.

Baca Juga :  Presiden Minta Kejaksaan Tingkatkan Kepercayaan Publik Melalui Transformasi Komprehensif

Asta Cita Presiden butir 7 berbunyi, memperkuat reformasi hukum, politik dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas negara.

Butir 8 Asta Cita, berbunyi, memperkuat penyelesaian kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya guna mencapai keberlanjutan ekologis.

Tujuan Pemidanaan dan Pemulihan Pelaku

Pada kesempatan tersebut, Sugeng juga menjelaskan filosopi pemidanaan berdasarkan KHUP yang baru yang dibagi dalam tiga bentuk.

Pertama, Pergeseran Paradigma, (berupa, Red) transisi fundamental dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, rehabilitatif dan korektif.

Tujuan Pemidanaan, sesuai Pasal 51 – 54 KUHAP adalah menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mewujudkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Berikutnya, Pemulihan Pelaku, dengan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana melalui rehabilitasi yang efektif.

Sugeng paparkan pula problematik penegakan hukum konvensional yang dibagi dalam dua bagian, yakni ecological loss dan high cost economy.

Ecological loss, dalam artian hukuman penjara tidak otomatis memperbaiki kerusakan ekosistem (hutan dan tambang).

High Cost Economy, dalam artian biaya perkara dan operasional penjara seringkali lebih besar dari denda yang ditarik.

Baca Juga :  Kejati Banten Lakukan Pendampingan Hibah Aset Perumdam TKR kepada Perumda Tirta Benteng

Selain itu In-Efisiensi, proses hukum berlarut-larut merugikan iklim investasi dan kepastian ekologis nasional.

Penundaan Penuntuan

Lebih lanjut, Sugeng juga singgung penundaan penuntutan yang didasarkan pada landasan hukum pada pasal 1 angka 17, Pasal 65 huruf k dan Pasal 328 KUHAP.

Prinsipnya, jaksa menunda proses penuntutan dengan syarat pelaku korporasi melakukan pemulihan kerusakan dan membayar kompensasi dalam waktu tertentu.

Kemudian, penggunaan denda damai yang dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan Nomor 11/2021) Jo. Pasal 65 huruf i dan Pasal 66 ayat(1) KUHAP.

Menurut Sugeng, penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dapat dilakukan melalui Diskresi Jaksa Agung demi kepentingan umum.

Dapat juga dilakukan, penghentian perkara melalui pengenaan denda yang ditentukan jumlahnya dan fokus pada pemulihan ekonomi dan lingkungan hidup.

“Pastinya, keunggulan pendekatan ini, pendekatan lingkungan seketika tanpa harus menunggu putusan pengadilan Inkracht (berkekuatan hukum tetap). ”

Disamping itu pendekatan ini, dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda administratif dan ganti rugi kerusakan.

“Seterusnya, menjamin kelangsungan usaha dan lapangan kerja tetap terjaga, namun dengan kewajiban restorasi yang ketat (Corporate Sustainability),” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Senin, 28 September 2026 - 13:33 WIB

Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI

Berita Terbaru