PIJAR|JAKARTA – Penilangan terhadap pelanggar sistem ganjil genap untuk sepeda motor tidak akan dilakukan sebelum ada rambu-rambu yang dipasang. Hal tersebut diakui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6/2020) melansir dari Antara.
Terkait kebijakan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” pungkasnya.
Lebih lanjut Sambodo menyampaikan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, tutur dia, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, [ganjil genap] akan kita berlakukan kembali,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
“Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” tukas dia.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.
Seperti diketahui, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. [rahmat]