Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

Polemik transaksi aset kripto sedang terjadi di masyarakat. Salah satu persoalan yang jadi perhatian yaitu mengenai legalitas aset kripto. Seperti diketahui, aset kripto sebagai komoditas memang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), namun di sisi lain Bank Indonesia (BI) melarang kripto sebagai alat pembayaran. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan memfasilitasi, memasarkan dan menggunakan aset kripto. Aset kripto telah diatur oleh Bappebti sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai alat tukar atau pembayaran.

Penetapan kripto sebagai aset telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

“Saat ini Bappepti telah mengeluarkan perizinan untuk lima belas exchanger atau pedagang aset kripto yang terdaftar, di luar itu tentunya ilegal,” ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappepti, yang juga anggota SWI, Aldison, Senin (21/2). 

Daftar mengenai entitas legal yang melakukan aktivitas perdagangan berjangka termasuk kripto serta aset kripto yang dapat diperdagangkan dapat diakses melalui www.bappepti.go.id.  

Baca Juga :  Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan di Pasar Grogolan Baru Pekalongan

Aldison menjelaskan yang marak terjadi saat ini adalah menggunakan modus-modus usaha di bidang lain yang digabungkan dengan kegiatan perdagangan berjangka seperti kripto, termasuk binary option yang bukan merupakan kegiatan perdagangan komoditas. 

Bappepti saat ini tengah mendalami fenomena penggabungan perdagangan berjangka dengan multi level marketing (MLM), termasuk entitas-entitas yang melakukan modus tersebut untuk memastikan perizinan yang dimiliki apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi aset kripto karena bukan merupakan produk jasa keuangan dan sesuai dengan UU Perbankan hal tersebut bukan termasuk dalam kegiatan usaha Bank. 

“OJK tidak melarang perdagangan kripto, namun mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum atau entitas usaha ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Tongam.   

Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga Selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Baca Juga :  Pengelolaan Pasar Babakan Kota Tangerang Diambilalih Kemenkumham

Hal ini seperti diatur dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

SWI mengimbau masyarakat untuk memastikan aspek 2L pada saat menerima penawaran investasi, yaitu aspek Legal (memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan) dan aspek Logis (kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta risikonya).

Lebih lanjut masyarakat juga diminta untuk memahami bahwa di setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang menjadi perhatian.

Beberapa waktu yang lalu SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang memasarkan aplikasi binary option dan meminta mereka untuk segera menghentikan promosi, menghentikan training, serta menghapus konten yang menawarkan binary option dan trading forex ilegal.

SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya. 

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru