PIJAR | JAKARTA – Penolakan buruh terhadap aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyaratkan usia 56 tahun baru dapat menerima manfaat JHT akhirnya diakomodir pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan melakukan revisi terhadap aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Tadi saya bersama pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022) kemarin yang dikutip dari hukumonline.com.
Ida menjelaskan setelah pihaknya melakukan sosialisasi terkait Permenaker No.2 Tahun 2022, ternyata banyak keberatan dari kalangan pekerja/buruh. Pemerintah secara umum memahami keberatan itu. Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.
Melalui penyederhanaan itu diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak. Terutama pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujar Ida.
Selain itu, Ida mengatakan dalam arahan yang disampaikan Presiden Jokowi, diharapkan dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” kata Ida.
Sebelumnya, kalangan serikat buruh menolak terbitnya Permenaker No.2 Tahun 2022. Mereka juga melakukan demonstrasi di sejumlah daerah. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh di Jabodetabek melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022) lalu.
“Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun segera dicabut,” kata Iqbal.
Dalam demonstrasi itu buruh juga menuntut Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena sering menerbitkan kebijakan yang merugikan buruh. “Baru-baru ini nilai kenaikan upah minimum kecil sekali. Sebelumnya melalui omnibus law, PHK dipermudah, marak buruh kontrak dan outsourcing, dan jumlah pesangon dikurangi. Sekarang pengambilan JHT dipersulit,” papar Iqbal.
Maraknya buruh kontrak dan outsourcing, menyebabkan tidak semua orang bekerja hingga usia pensiun. Bahkan buruh kontrak yang berusia 30 tahun sudah sulit mencari pekerjaan.
Bagi Iqbal dalam situasi tersebut, JHT menjadi tabungan bagi buruh. Sehingga buruh yang tidak lagi bekerja sangat mengandalkan JHT. “Ibu Menteri seperti tidak memiliki nurani dan empati kepada kaum buruh. Lebih terasa seperti Menteri Pengusaha ketimbang Menteri Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Said Iqbal menjelaskan, selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga akan menggelar demonstrasi serentak di berbagai daerah Mereka akan berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kalangan serikat buruh juga menyiapkan dokumen untuk menggugat Permenaker No.2 Tahun 2022 ke PTUN Jakarta. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menghormati rencana tersebut.









