PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta di kasus korupsi suap dan gratifikasi. Majelis tinggi berpendapat Muhammad Arif Nuryanta bersama-sama majelis hakim menerima suap saat mengadili korupsi dari korporasi PT. Wilmar Group dkk.

Kasus ini bermula saat Wilmar Group dkk sebagai korporasi didakwa melakukan korupsi. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif dan Ali Muhtarom.

Belakangan, ada pihak yang mendekati Muhammad Arif Nuryanta meminta agar Wilmar dkk dilepaskan/dibebaskan dengan perantara Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan. Permintaan itu ditanggapi dan tidak gratis. Muhammad Arif Nuryanta meminta sejumlah uang dan diteruskan ke majelis.

Patgulipat itu terungkap dan mereka diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, Muhammad Arif Nuryanta dihukum 12 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Muhammad Arif Nuryanta tidak terima dan mengajukan banding.

Baca Juga :  Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites terkait Perkara TPPU Kredit PT Sritex

Dalam putusanya majelis hakim Tinggi menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).

Baca Juga :  Geledah Kantor Sudin UMKM, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Majelis banding yang diketuai Albertina Ho itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis.

Putusan penjara pengganti Uang Pengganti juga naik. Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan penjara pengganti atas Uang Pengganti selama 5 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas majelis hakim. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB