Geledah Kantor Sudin UMKM, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penggeledahan pada Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Blok D, Lantai 4, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan mark up harga pengadaan 3000 mesin jahit untuk Sudin UMKM Jakarta Timur yang diadakan oleh Dinas UMKM dengan total Anggaran Rp 9 miliar dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Penggeledahan dilakukan diduga tempat berbeda dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama tim penyidik. selain mengeledah ruang Sudin UMKM Jakarta Timur, penyidik juga mengeledah satu lokasi lagi daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

“Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, dengan total anggaran Rp 9 miliar lebih,” terang Kasi Pidsus Kejari Jaktim Adri Eddyanto Pontoh, Senin (10/11/2025).

Kegiatan penyidikan atau penggeledahan ini, lanjut Adri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Anggota TNI AD Ditahan 14 Hari Gegara Unggahan Istri

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi Sudharsono.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru