Geledah Kantor Sudin UMKM, Kejari Jaktim Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penggeledahan pada Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Blok D, Lantai 4, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan mark up harga pengadaan 3000 mesin jahit untuk Sudin UMKM Jakarta Timur yang diadakan oleh Dinas UMKM dengan total Anggaran Rp 9 miliar dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.

Penggeledahan dilakukan diduga tempat berbeda dimulai sekitar pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Timur Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., bersama tim penyidik. selain mengeledah ruang Sudin UMKM Jakarta Timur, penyidik juga mengeledah satu lokasi lagi daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Uji Coba asas In Dubio Pro Reo dalam Perkara Narkotika

“Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, dengan total anggaran Rp 9 miliar lebih,” terang Kasi Pidsus Kejari Jaktim Adri Eddyanto Pontoh, Senin (10/11/2025).

Kegiatan penyidikan atau penggeledahan ini, lanjut Adri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Sengkarut Transfer Dana Rp800 T ke Bank Mandiri, Olsson Sebut Pihak Saudi

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi Sudharsono.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru