Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, namun secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut:

1.Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

2.Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).

Dengan begitu, negara Indonesia memakai sistem rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut:

1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

2.      Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.

3.      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

4.      Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, JPU Hadirkan Saksi Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

5.      Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

6.      Sistem pemerintahannya adalah presidensial.

7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).

8.    Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).

Istilah negara hukum Indonesia sering dipadankan dengan rechtsstaat dan juga istilah rule of law. Jika dilihat dari sejumlah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, dapat dikatakan bahwa semua konstitusi dimaksud selalu menegaskan bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Terkait hal ini, istilah yang digunakan dalam UUD 1945 sebelum perubahan adalah “negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)”. Kemudian, dalam rangka menunjukkan ciri khas bangsa Indonesia, juga dikenal istilah negara hukum dengan menambah atribut Pancasila, sehingga atas dasar itu sering disebut sebagai negara hukum Pancasila.

Prinsip negara hukum yang berkembang pada abad ke-19 cenderung mengarah pada konsep negara hukum formal yaitu pengertian negara hukum dalam artian sempit. Dalam prinsip ini, negara hukum diposisikan ke dalam ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit.

Baca Juga :  Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya

Seperti dalam uraian terdahulu, negara hukum dikonsepkan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki sejumlah ciri yang melekat di dalamnya, yaitu:

1.      HAM terjamin oleh undang-undang

2.      Supremasi hukum

3.      Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum

4.      Kesamaan kedudukan di depan hukum

5.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

6.      Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi

7.      Pemilihan umum yang bebas

8.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia dapat dijalankan tanpa berpatokan langsung pada prinsip rechtsstaat atau rule of law. Terwujudnya negara hukum sebagaimana dicita-citakan dalam UUD 1945, dapat direalisasikan jika seluruh proses penyelenggaraan pemerintah atau negara didasarkan pada kaidah yang tertuang dalam konstitusi itu sendiri.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru