MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Covid-19, Tunggu Hasilnya Ya…

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memprioritaskan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) anggaran negara terkait wabah penyakit virus corona (Cvid-19). Jadwal sidang perdana uji materi ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28/4/2020.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengakui uji materi (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi prioritas lantaran masa berlaku Perppu terbatas.

“Selama WFH (work from home) saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri,” ujar Daniel Yusmic Foekh dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini yangcterdaftar untuk uji materi Perppu itu adalah tiga permohonan uji materi Perppu yang banyak memuat penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang akan disidangkan. Sementara, selama wabah MK meniadakan sidang pengujian undang-undang.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Tiga materi permohonan itu antara lain diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Selanjutnya dari Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020. Tercatat pula permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Amankan 1 Pengedar dengan Barang Bukti Belasan Kg Narkoba

Selain uji materi Perppu yang diprioritaskan itu, MK juga tengah mencari cara mengakomodasi pencari keadilan selama wabah Covid-19. Hakim Daniel mengemukakan, secara internal lembaga yudikatif itu sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh serta sarana dan prasarana.

MK sebelumnya telah menyiapkan seluruh fasilitas konferensi video yang ditempatkan di 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu untuk memastikan hukum acara saat sidang jarak jauh tetap terpenuhi. (Jerry)

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB