PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Gelar secara Live streaming oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak melakukan berbagai persiapan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Berdasarkan video yang direlease PN Jakarta Pusat pada Senin (1/6/2026), tampak sejumlah persiapan sudah dilakukan, khususnya pada ruang sidang yang akan digunakan dalam sidang nanti. Dalam tayangan tersebut, terlihat petugas menyiapkan berbagai fasilitas pendukung persidangan, mulai dari pengaturan area media televisi, penempatan titik pengambilan gambar, hingga pengecekan perangkat dokumentasi yang akan digunakan selama persidangan berlangsung.

Dari pantauan Tim Dandapala, sejumlah kamera dokumentasi juga telah dipersiapkan pada titik-titik tertentu di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan sidang dapat terdokumentasi dengan baik tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan di persidangan dan pengunjung sidang yang hadir secara langsung.

Baca Juga :  DitjenPAS Wujudkan Rumah Singgah Griya Abhipraya

Pengaturan area khusus media menjadi salah satu fokus utama persiapan. Hal ini mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara yang sedang disidangkan sehingga diperkirakan akan dihadiri oleh banyak awak media dan pengunjung.

Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menjelaskan bahwa siaran langsung juga akan ditayangkan melalui kanal YouTube resmi @PengadilanNegeriJakartaPusat.

“Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan. Masyarakat bisa menyaksikan dari kediaman masing-masing dan tidak perlu hadir langsung,” ucap Husnul.

Baca Juga :  Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Adapun jadwal persidangan terhadap perkara Nadiem Makarim ini akan disiarkan secara langsung melalui laman youtube PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Nadiem, dapat diakses melalui link:

Keputusan PN Jakpus menyiarkan secara live streaming selain respon cepat terhadap permintaan masyarakat, juga berkaitan dengan kapasitas ruang sidang yang hanya untuk 70 orang, yang mana kapasitas tersebut harus juga dialokasikan untuk anggota keluarga dan media masa.

Sidang agenda pledoi sendiri merupakan kesempatan bagi Nadiem maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada sidang sebelumnya telah dituntut 18 tahun penjara. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Berita Terbaru