Pertimbangan Rancangan KUHAP Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Upaya melakukan pembaharuan terhadap hukum pidana tak berhenti pada KUHP baru, tapi masih terdapat pekerjaan rumah membenahi hukum acara pidana sebagai hukum formilnya. Menariknya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang didorong menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah mendukung agar KUHAP segera dilakukan pembaharuan untuk praktik penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, perlu mengaudit penerapan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku selama 41 tahun dan berbagai aturan terkait.

“Jadi saya menyambut baik audit KUHAP. Ini tugas yang paling berat setelah KUHP,” ujar Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam “Launching dan Roadshow Pembahasan Studi Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia”, Selasa (20/12/2022).

Dia menerangkan perumusan pembaharuan hukum acara pidana bakal bersinggungan erat terkait kewenangan lembaga penegak hukum yang sebagian di bawah koordinasi pemerintah. Perumusan RKUHAP bakal terjadi perebutan kewenangan dan menyulitkan perumusan naskah RKUHAP. Atas dasar itu, pemerintah mendorong agar RKUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga :  Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selain itu, sudah ada kesepakatan secara informal antara pemerintah dengan Komisi III DPR. Dengan usul insiatif DPR, nantinya daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP hanya terdiri dari satu kolom. Berbeda halnya bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah, maka DIM dari DPR terdapat 9 kolom dari jumlah fraksi.

Sementara Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo mengatakan RKUHAP masuk Prolegnas Prioritas 2023 dengan nomor urut 3. Menurutnya, RKUHAP menjadi usul inisiaf DPR menjadi amat tepat. Perumusannya bakal bersinggngan dengan aparat penegak hukum yang melakukan kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Dia menilai perumusan dan penyusunan draf RKUHAP bila menjadi usul inisiatif pemerintah bakal kesulitan. Dipastikan bakal terjadi perdebatan panjang soal kewenangan di internal pemerintah terutama antar lembaga/institusi penegak hukum di bidang penyidikan dan penuntutan. “Maka jalan tengahnya akan lebih tepat menjadi hak insisitif DPR dan itu menjadi konsen pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Arsul Sani menegaskan setelah merampungkan Rancangan KUHP menjadi UU, pekerjaan lanjutannya memperbaharui hukum acara pidana sebagai pekerjaan berat. Terdapat pembicaraan di internal Komisi III DPR soal apakah KUHAP bakal dilakukan penggantian menjadi UU Hukum Acara Pidana baru atau sekedar melakukan revisi. Ya revisi dengan melakukan penambahan yang belum diatur dalam UU 8/1981.

Baca Juga :  Eks Dirut Trans Jakarta Jadi Tersangka KPK, Madsanih: Heru Budi Kurang Cermat

“Kita tambahkan berdasarkan evaluasi berjalannya KUHAP selama 41 tahuun ini. Tapi ini masih pembicaraan dan belum diputuskan,” kata Arsul.

Soal RKUHAP bakal menjadi usul insiatif DPR, Arsul yang juga anggota Komisi III membenarkan. Menurutnya, secara informal pemerintah meminta Komisi III agar mengambil inisiatif RKUHAP menjadi usul insiiatif DPR. DPR dapat memahami bila RKUHAP menjadi usul inisiatif pemerintah sebelum draf Rancangan KUHAP disodorkan ke DPR, maka prinsipnya mereka harus satu kata terlebih dahulu.

Sebab, rumpun penegakan hukum di jajaran pemerintah terdapat lembaga/institusi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga dan kementerian yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Karenanya, memang tidak mudah sekedar merumuskan soal kewenangan penyidikan atau penuntutan yang beririsan dengan beberapa lembaga penegak hukum, sehingga dipastikan bakal terjadi perdebatan panjang di internal pemerintah.

“Saya bercanda dengan Pak Yasonna. Jangan-jangan kalau jadi inisiatif pemerintah, ini sampai kiamat kurang dua hari susah untuk mengajukan RUU Perubahan KUHAP, karena memang tidak mudah,” sindirnya.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB