Para Korban PO Logam Mulia Melapor ke Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Beberapa orang korban bisnis investasi PO (pre order) logam mulia Antam dengan sistem piramida melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan terhadap Renny Permata Sari, yang mengaku sebagai distributor emas PT Antam, terkait kegagalannya memenuhi pesanan (order) dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia Aneka Tambang (emas) .

Laporan tersebut kali ini diajukan kuasa hukum Fernando Thendijaya, SH pada Kamis (02/07/2020) dengan nomor LP/B/0354/VII/ 2020/ BARESKRIM. Ketua tim kuasa hukumnya, Ricky Umar A, SH, MM, mengungkapkan, para korban bisnis investasi logam mulia ini antara lain Putri Anindita Utarid sebagai Reseller Ring  1 dan Alfa Paskarini Sawitri sebagai Reseller Ring 2.

Ada beberapa korban lainnya juga sudah melapor ke Bareskrim yaitu Reseller Ring 1 Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati. Laporan korban lainnya masuk ke Polda Metro Jaya ; dan kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan serupa.

“Sebelumnya korban telah menyampaikan dua kali teguran dan somasi kepada terlapor Renny Permatasari pada Mei dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri,” demikian kata Ricky menjelaskan, Senin (13/07/2020).

Pelaporan itu, menurutnya, menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ricky berharap Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. “Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama,” ujarnya

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber Sebagai Tersangka

Dengan mengungkap kasus ini dan menindak pelaku dan jaringannya , lanjut Ricky, maka akan mencegah jatuhnya ratusan korban- korban lain pada bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema Ponzi ini.

“Kami mendukung upaya Polri dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” ujarnya menambahkan.

Modus Penipuan
Mengenai modus dalam bisnis investasi logam mulia ini, Ricky mengungkapkan, terlapor Renny Permatasari mengaku sebagai distributor yang bekerja sama dengan Senior Antam. Dengan relasi itu, sambungnya, emas yang dijual secara Pre Order ( PO) tersebut didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum PT.

Dengan demikian, kata dia, harga Logam Mulia yang dijualnya secara PO tersebut jauh lebih murah di bawah harga pasaran. Dalam praktiknya, pada periode April 2019 sampai dengan Oktober 2019, bisnis jual-beli logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar.

Para Reseller maupun Customer sudah mendapatkan pesanan atau order logam mulia keluaran asli Antam sesuai dengan jumlah yang dipesannya , sehingga para Reseller ring 1, 2, 3 dan Customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang di nyatakan oleh Terlapor Sdri. Renny Permatasari tersebut .

Tetapi, mulai April 2020, order dari para Reseller dan Customer mengalami kemacetan dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para Reseller / Customer sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp300 miliar.

“Tanggal 02 Mei 2020 Terlapor Renny Permatasari telah membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan order / pesanan dari klien kami seberat 31,569 gram atau akan mengembalikan uang (refund) atas pembelian yang gagal sebesar Rp17.956.870.000, selambat-lambatnya pada 30 Mei 2020 . Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” paparnya menambahkan.

Baca Juga :  Memastikan Integritas Dokumen Sebagai Bukti dalam Persidangan Elektronik

Masyarakat Harus Waspada
Mengenai skema bisnis jual beli logam mulia Antam dengan sistim PO yang dijalankan oleh Terlapor Renny Permatasari dkk, adalah merupakan skema bisnis Piramida yaitu di bawah Renny Permatasari mempunyai Reseller Ring 1 sebanyak 39 orang.

Kemudian di bawah Reseller Ring 1 masing-masing mempunyai bawahan Reseller Ring 2 , dan di bawah Reseller Ring 2 ada lagi ratusan Reseller Ring 3 , dan Reseller Ring 3 mempunyai bawahan Reseller Ring 4 atau langsung customer.

Selanjutnya, cara pembayarannya dilakukan melalui transfer bank, mulai dari Customer kepada Reseller Ring 4 , kemudian Reseller Ring 4 mentransfer ke Reseller Ring 3 setelah dipotong keuntungan/komisi masing-masing Reseller, dan dari Reseller Ring 3 kemudian mentranfer ke Reseller Ring 2 dan dari Reseller Ring 2 mentranfer ke Reseller Ring 1, akhirnya dari Reseller Ring 1 bermuara semuanya ditransfer kepada terlapor Renny Permata Sari.

Mengenai skema bisnis piramida ini, Ricky meminta masyarakat lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini, yang mana akhir-akhirnya malah tertipu. Ricky pun melanjutkan, pihaknya berharap agar Bareskrim Polri dapat menarik berkas laporan-laporan lain agar ditangani, secara keseluruhan di Bareskrim Polri. Selain itu pihaknya berharap agar Mabes Polri bisa menyediakan Crisis Center untuk para korban agar para korban lainnya dapat tempat untuk mengadukan laporannya. (reza)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB