Para Korban Perumahan Syariah Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Sidang lanjutan perkara penipuan pengembang perumahan berlabel syariah PT. Wepro Citra Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (2/6/2020).

Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sawardi, SH dan hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sidang kali ini untuk mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa Supikatun istri dari Moch. Arianto selaku Komisari PT. Wepro Citra Sentosa.

Dengan fakta persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa beranggapan tuntutan JPU dianggap tidak begitu kuat dan tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut mereka berdasarkan fakta persidangan kuasa hukum terdakwa ini berkeyakinan bahwa terdakwa Supikatun tidak bersalah. Selain itu layak diputuskan dengan putusan bebas.

Sementara kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin & Partners mengatakan, berdasarkan bukti dalam setiap persidangan, yakni kesaksian dari pihak perbankan, mantan audit, mantan bagian keuangan serta mantan marketing terbukti bahwa para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga :  Penerapan Rekonstruksi Ulang dalam Pidana

Selain itu, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Padahal berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi, terdakwa Supikatun telah menerima uang dari PT. Wepro Citra Sentosa sebesar Rp 122 juta rupiah,” ujar pria yang sering disapa Aimin ini dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020)

Padahal terdakwa Supikatun mengaku bahwa tidak pernah bekerja di PT. Wepro Citra Sentosa,

“Dalam rekening koran terdakwa terbukti dengan jelas, Supikatun telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa,” kata dia.

Terkait hal tersebut, Aimin meminta kepada ketua Hakim jika asas ultra petita diterapkan secara mutlak dalam mengadili suatu perkara.

Putusan Hakim harus memuat idee desrech yang meliputi asas kepastian hukum (rechtsicherheit), asas keadilan (gerechttigkeit) dan asas kemanfaatan (zwechtmossigkeit).

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

Melihat ketiga unsur tersebut kata Aimin, ini harus dipertimbangkan Hakim dan bisa diterapkan secara proposional, sehingga dapat menghasilkan suatu putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan pencari keadilan.

“Dapat memberikan keadilan substansial kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terkesan hakim hanya sebagai corong undang-undang,” tambahnya.

JP salah satu korban dan sejumlah korban lainnya juga meminta ketika Hakim membacakan putusan, semua aset yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dapat dikembalikan kepada para korban.

Diketahui, terdapat sebanyak 63 orang korban yang mengalami kerugian.
Pengembalian barang bukti uang tersebut diungkapkannya sebagai ganti rugi uang yang sudah digunakan oleh PT Wepro Citra Sentosa.

“Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan kami juga meminta agar aset dari PT Wepro Citra Sentosa dikembalikan kepada para korban,” harap JP. (Ivan)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB