Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung – Ratusan warga Dusun Pendowo, Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa (2/12/2025). Aksi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di depan Pabrik Matratama Mitra Polyester (MMP), menuntut penanganan persoalan dugaan pencemaran udara, limbah produksi, hingga kebisingan yang dinilai mengganggu kehidupan warga.

Sekitar 150 orang mengikuti aksi damai yang diawali dari Pertigaan Pendowo RT 003/RW 016. Massa membawa spanduk, melakukan orasi, pembacaan tuntutan, serta menyerahkan petisi resmi kepada pemerintah daerah.

Korlap aksi, Zamri, menyebut aksi ini merupakan wujud keresahan kolektif warga yang sudah berlangsung lama.
“Kami sudah terlalu lama menghirup bau tak sedap, debu, dan mendengar bising mesin tiap malam. Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai mengorbankan kesehatan dan ketenangan warga,” tegasnya saat memimpin orasi di depan pabrik.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa

Zamri menambahkan bahwa warga menginginkan penanganan yang tegas, bukan sekadar janji.
“Yang kami minta sederhana: aturan ditegakkan dan lingkungan kami dipulihkan. Kalau pabrik tidak punya izin, ya jangan dibiarkan beroperasi di tengah permukiman,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama: menghentikan operasional pabrik yang mencemari lingkungan, relokasi ke kawasan industri, evaluasi izin operasional, serta pemenuhan hak warga atas lingkungan sehat dan aman.

Baca Juga :  Dewan Pers Minta Pemerintah Percepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights

Di lokasi aksi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Dwi Sukarmei, menyatakan bahwa PT MMP tidak mengantongi izin untuk menjalankan bisnis kayu lapis.
“Izin itu ada NIB, PBG, izin lingkungan, KKPR. Besok baru kami bicarakan,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa Pemkab kecolongan.
“Tidak ada istilah kecolongan,” tegasnya.

Usai aksi, pemerintah memastikan akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait—termasuk OPD teknis, perwakilan warga, dan pihak perusahaan—untuk menentukan langkah lanjutan.

Aksi berjalan tertib dan damai hingga selesai.

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB