Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait usulan untuk melakukan moratorium Kepailitan dan PKPU. Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, namun belum melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Sudah ada diskusi pembahasan (Perppu) karena melibatkan berbagai sektor,” kata Cahyo kepada Hukumonline, dikutip dari hukumonline.com Selasa (7/9).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya memberikan kebijakan yang bersifat umum untuk menyelamatkan dunia usaha, mengingat hampir seluruh industri terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk mengantisipasi terjadinya PKPU terhadap perusahaan yang murni terdampak Covid-19.
Cahyo juga menegaskan pemerintah melakukan kajian sebelum mengeluarkan putusan moratorium PKPU, termasuk best practice pelaksanaan moratorium PKPU dan pailit di beberapa negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan hal tersebut. Tentunya kebijakan moratorium akan disesuaikan dengan situasi ekonomi Indonesia saat ini. Namun demikian, moratorium PKPU dan pailit dipastikan akan bersifat temporary measures dengan jangka waktu 6-12 bulan.
“Jangan tiga tahun (moratorium), lebih singkat karena ada kepentingan lain, bagaimana dengan kreditur yang beriktikad baik,” jelas Cahyo.
Walaupun bersifat sementara, kata Cahyo, bentuk kebijakan yang mungkin akan dipilih oleh pemerintah adalah moratorium total. Namun hal ini masih dipertimbangkan oleh pemerintah dalam tahapan pembahasan di Kemenkumham. Tentunya kebijakan tersebut harus memberikan keadilan dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses PKPU dan pailit, mempertimbangkan hak dan kewajiban.
Dalam proses pelaksanaannya nanti, pemerintah juga akan melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah moratorium membutuhkan fitur-fitur lain layaknya yang diberlakukan di negara lain atau tidak, sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan moratorium atau sebaliknya. Sementara saat moratorium dilaksanakan, kreditur dan debitur diharapkan dapat menyelesaikan tagihan lewat restrukturisasi bilateral serta upaya hukum lain yang tersedia.
Disisi lain, pemerintah akan berupaya untuk melakukan revisi terhadap UU Kepailitan. Cahyo mengaku saat ini pemerintah sudah melakukan pembahasan untuk finalisasi revisi UU Kepailitan. Pemerintah juga terus melakukan diskusi dan pembahasan terkait Perppu, namun tak bisa dipastikan kapan beleid dari Presiden ini akan disahkan.
“Jangan sampai perusahaan di PKPU dan pailit semena-mena. Apakah itu nanti bentuknya Perppu atau revisi UU, kita lihat nanti. Kalau Perppu itu darurat, kalau dilihat saat ini darurat, darurat pandemi. Karena memang kondisi darurat seperti itu, kita moratorium PKPU dan pailit, sehingga tidak ada yang bisa mempailitkan. Pemberlakuan moratorium nanti bisa dievaluasi satu persatu, apakah harus diperpanjang kalau ekonomi belum fully recover khususnya sektor-sektor usaha terdampak. Pelaku usaha juga harus diberikan ruang gerak untuk recovery, providing balance,” katanya.
Sebelumnya di hari yang sama, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan telah berkirim surat secara resmi kepada Presiden terkait usulan moratorium Kepailitan dan PKPU. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah terkait usulan tersebut.
Selain menyurati Presiden Jokowi, Apindo juga menyampaikan permasalahan terkait PKPU dan pailit sekaligus mengadakan pertemuan informal ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat kepada Presiden Jokowi sudah kami kirimkan, kurang lebih isinya seperti penjelasan kami tadi, sekarang masih menunggu respons dari pemerintah. Kami juga menyampaikan permasalahan terkait PKPU dan pailit ke Ditjen AHU Kumham, pertemuan informal sudah terjadi, kalau resmi sedang menunggu respons dari pemerintah,” kata Hariyadi dalam konferensi pers Selasa (7/9).
Peningkatan permohonan PKPU dan pailit yang cukup signifikan di sejumlah pengadilan niaga menjadi alasan di balik usulan moratorium yang diusulkan oleh Apindo. Hariyadi menilai tujuan permohonan PKPU di masa pandemi Covid-19 sudah tidak sejalan dengan semangat UU No.37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan (UU Kepailitan).
Di sisi lain, lanjutnya, beberapa kelemahan dalam UU Kepailitan, seperti tidak adanya syarat jumlah utang, kreditur memiliki hak untuk mengajukan PKPU, gugatan yang bisa dilakukan berulang-ulang (tidak berlaku asas nebis in idem), sistem voting yang tidak proporsional, termasuk fee pengurusmembuat dunia usaha mengalami tekanan di saat terjadinya krisis sepanjang pandemi Covid-19.
Sehingga banyak pengajuan PKPU dan pailit tidak bertujuan untuk melakukan restrukturisasi atau menyehatkan perusahaan, namun justru membuat perusahaan mengalami kesulitan. “Yang kami lihat pengajuan PKPU dan pailit sudah dalam kondisi tidak menyehatkan perusahan, tapi malah berujung pailit. Padahal maksud tujuan PKPU memberikan hak kepada debitur mengalami kesulitan untuk dapat meminta PKPU, namun dalam perjalanan hal tersebut berujung pada pailit,” jelasnya.
Hariyadi mengakui momentum untuk moratorium PKPU dan pailit terlambat untuk diterapkan di Indonesia, namun Perppu tersebut tetap diperlukan untuk memberikan kepastian usaha di tengah krisis pandemi Covid-19. Selain memberlakukan moratorium, Hariyadi juga berharap Perppu memberikan peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan sehat yang terlanjut di PKPU ataupun pailit.
“Telat apa enggak, dengan 1.200 kasus PKPU dan pailit sebenarnya sudah telat, makanya di dalam Perppu nanti diharapkan diberikan peluang kepada debitur untuk melakukan upaya hukum, jadi perusahaan sehat yang di PKPU dan pailit bisa mengajukan upaya hukum PK ke MA. Ternyata UU Kepailitan banyak kelemahan, kalau sudah begini sudah memenuhi unsur kedaruratan, kalau dibiarkan moral hazard akan subur. Ini akan ada pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan baik kreditur maupun debitur,” papar Hariyadi.









