Minim Regulasi, Pemberantasan Cybercrime di Indonesia Menjadi Rumit

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Era digitalisasi mengubah pola hidup masyarakat. Hampir seluruh kegiatan harian masyarakat erat hubungan dengan gadget dan internet. Perubahan pola hidup masyarakat ini biasa disebut sebagai transformasi aktivitas keseharian, yang bukan hanya di sektor komersil seperti perdagangan, namun hampir menyentuh seluruh kegiatan manusia termasuk kesehatan dan pendidikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (FHUEU) Wasis Susetio menyampaikan bahwa transformasi dunia nyata ke dalam cyberspace (dunia maya) membentuk ekosistem cyberspace. Dalam situasi ini, hukum telematika menjadi instrument ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam cyberspace. Sebagai bagian dari sistem hukum maka perlu diperhatikan substansi, struktur, dan budaya ekosistem dari cyberspace.

Namun di era serba digital, Wasis menilai keamanan siber di Indonesia masih rentan terhadap serangan cybercrime. Bahkan cenderung terjadi peningkatan serangan siber dari tahun ke tahun. Mengutip catatan pusat operasi keamanan siber nasional BSSN sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020 terdapat 190 juta serangan siber, dan 36.771 akun data yang tercuri di sejumlah sektor, termasuk sektor keuangan. serangan tersebut dicatat mengalami kenaikan peningkatan lima kali lipat dari tahun 2019.

Di tahun 2021 angka serangan siber juga mengalami peningkatan. Menurut Kaspersky, perusahaan kemananan siber mengungkapkan 40 persen konsumen dari Asia-Pasifik menghadapi insiden kebocoran data pribadi yang diakses orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi

Wasis menyebut karakteristik dunia maya seperti tidak ada batas, selalu tersedia selama 24 jam, tak perlu izin saat menggunakan, dan tanpa sensor menjadi permasalahan tersendiri dalam konteks hukum. Khususnya terkait berbagai hubungan perdata maupun pidana ketika terjadi kejahatan.

“Indonesia termasuk rawan di dunia tehadap serangan cyber, harusnya ada biro security yang mengawasi dan menjaga BSSN dan untuk melihat seberapa besar serangan siber. Apalagi cyberspace itu tak ada batas, tidak ada sensor, semuanya bebas dan ini memnimbulkan berbagai macam risiko. Risiko itu bisa hubungan perdata maupun pidana. Yang harus diperhatikan pembentuk hukum harus melihat kemajuan teknologi dan mengetahui pola kejahatannya,” kata Wasis dalam sebuah Webinar, Rabu (30/3).

Apalagi, lanjut Wasis, di ruang cyberspace saat ini semua transaksi jual beli serta promosi melalui iklan dilakukan secara online, dan mengabaikan semua kewajiban administrasi, pajak dan hukum keperdataan yang diatur oleh negara.

Melihat karakteristik kejahatannya, Wasis menegaskan pemberantasan cybercrime bukanlah perkara yang mudah. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kendala dalam penanggulangan kejahatan siber ini, pertama belum adanya persamaan defenisi hukum mengenai cybercrime. Meskipun dalam tataran teoritis sudah banyak ahli yang mencoba untuk memberikan defenisi mengenai cybercrime.

Kedua, formulasi hukum yang ada belum dapat menjangkau perkembangan kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang perlindungan data pribadi. Sementara ini Indonesia baru mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Dan ketiga karakteristik kejahatan di dunia maya menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat melintasi yurisdiksi negara, sementara keberadaan perjanjian internasional mengenai penegakan hukum cybercrime masih sangat terbatas.

Melihat pola kejahatan yang bersifat sangat luas bagi selurh bidang kehidupan saat ini, Wasis mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang hingga saat ini belum juga mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Ini menjadi sesuatu yang harus di provide oleh pemerintah, dalam hal ini bahwa ini adalah sarana komunikasi. Sekarang ini mestinya mengingat jumlah kasus kebocoran data itu sangat banyak, tapi RUU Perlindungan Data Pribadi tidak keluar,” tandasnya.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB