Mau ke Pantai Pangandaran? Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), objek pariwisata di Jawa Barat mulai dibuka kembali. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan sejumlah daerah di Jabar yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap.

Lebih lanjut Dedi menyebutkan, pihaknya telah meninjau kesiapan Pantai Pangandaran pada Kamis (4/6/2020) lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melihat kesiapan protokol kesehatan di objek wisata tersebut.

“Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah. Pemeriksaan akan dilakukan di setiap wilayah perbatasan di Kabupaten Pangandaran hingga menuju kawasan pantai,” jelas Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Syarat lain ke Pantai Pangandaran, sambung Dedi, wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19. Aturan itu pun berlaku bagi individu maupun rombongan kecil.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Diprotes Tak Pakai Rompi Tahanan di Sidang, Bagaimana Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa?

Selain itu, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.

“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan di tengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” pungkas Dedi.

Menurut Dedi, daerah di Jabar yang berniat membuka destinasi wisata diminta tetap waspada dan memperhatikan secara detil penerapan protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” terang dia.

Penerapan protokol kesehatan, tutur Dedid secara ketat pun harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.

Baca Juga :  Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Selain di Kabupaten Pangandaran, Dedi juga melakukan pemantauan di sejumlah destinasi wisata, hotel, mall di wilayah Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya hingga Garut.

Di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan Peraturan Bupati. Penerapannya pun bertahap, dimulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.

Sedangkan di Kabupaten Ciamis, pemerintah setempat berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB proporsional di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.

“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas. Semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga. Ini yang akan kami terus ingatkan dan pantau,” demikian Dedi. [rahmat]

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB