Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Menyelesaikan suatu perkara atau sengketa adalah pekerjaan yang lazim dilakukan pengacara atau advokat. Sebagaimana diketahui dalam bidang hukum sedikitnya ada 2 cara dalam menangani sengketa hukum yakni melalui jalur litigasi dan non litigasi. Singkatnya, sengketa yang diselesaikan secara litigasi berarti proses hukumnya sampai ke pengadilan. Sebaliknya untuk non litigasi penanganan perkara melalui cara-cara alternatif di luar pengadilan. 

Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan advokat litigasi itu intinya membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).

“Tugas advokat litigasi di luar pengadilan bisa jadi lebih banyak dan tak kalah penting dengan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan,” kata Rafles dalam diskusi bertema “Hukumonline Campus Roadshow Goes to Universitas Sumatera Utara: A Guide for Law Students Who Want to Become Litigation and Non-Litigation Lawyers”, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga :  Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan

Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.

Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.

Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Dalam kesempatan yang sama, Partner Assegaf Hamzah & Partner, Mohammad Renaldi Zulkarnain, mengatakan selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, advokat terutama corporate lawyer sebagai non litigasi harus memperbanyak pengetahuan ilmu lainnya.

Dia memberi contoh saat ini berkembang pesat beragam industri seperti e-coomerce, financial technology, dan lainnya. “Bagi yang berkecimpung di corporate lawyer harus update terus dari sisi pengetahuan yang relevan,” paparnya.

Kerja corporate lawyer secara non litigasi antara lain meninjau dokumen, mengerjakan drafting due diligent atau uji tuntas dan lainnya. Selain memahami konsep hukum, advokat juga perlu memahami setiap detail yang ada di dalam dokumen tersebut. “Jangan ragu untuk bertanya kepada senior atau orang yang lebih berpengalaman,” lanjutnya.

Advokat non litigasi atau corporate lawyer juga harus menguasai cara melakukan riset dan membuat kesimpulannya. Berbagai aplikasi dan instrumen yang menunjang pekerjaan juga harus dikuasai seperti Microsoft Office dan Zoom. “Advokat harus terus beradaptasi karena kebijakan, hukum, dan industri terus berubah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB