Jakarta – Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat terhadap empat orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, pelimpahan tersebut dilakukan atas nama terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah Dkk yakni: terdakwa Muzaffar Salim, terdakwa Syahdan Husein dan terdakwa Khariq Anhar.
Anang menambahkan, keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar: Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Atau Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lanjut Anang seraya menjelaskan, Atau Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk selanjutnya Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara tersebut,” tandasnya. (Acym)









